PANDUAN Masuk Sekolah 13 Juli 2020 - Simulasi dan Syarat Tatap Muka, Buku Saku hingga Aturan Seragam
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mematangkan persiapan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Akses buku saku tersebut di link berikut: KLIK DI SINI.
5. Aturan Seragam Siswa Baru
Dikutip dari akun Twitter resmi Itjen Kemendikbud menjelaskan aturan perihal seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 terutama pasal 3.
Di pasal 3 tersebut diatur untuk seragam sekolah bagi peserta didik dari jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah untuk SMP, SMA atau SMK Sederajat.
Dijelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali siswa.
“Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah,” tulis Twitter @Itjen_Kemdikbud dikutip Tribun Pontianak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengadaan seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik baru dan atau orang tua atau walinya.
Kemudian, Itjen Kemendikbud juga menjelaskan terkait sekolah yang diselenggarakan pemerintah mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada siswa.
Dalam Permendikbud yang sama di pasal 3 dan 4 mengatur perihal itu.
“Sekolah memang berwenang untuk mengatur pakaian seragam murid. Namun, sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tulis dari unggahan tersebut. (*)