PANDUAN Masuk Sekolah 13 Juli 2020 - Simulasi dan Syarat Tatap Muka, Buku Saku hingga Aturan Seragam
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mematangkan persiapan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mematangkan persiapan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19.
Sejumlah panduan telah diterbitkan jelang masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021, pada Senin 13 Juli 2020.
Panduan itu berkaitan dengan KBM baik yang diselenggarakan dengan tatap muka atau daring atau online.
Berikut beberapa panduan yang dirangkum Tribun Pontianak berdasarkan keterangan Kemendikbud berdasarkan beragam sumber:
1. Semua Tingkatan Mulai Senin 13 Juli 2020
Tahun ajaran baru 2020 di semua tingkatan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat akan masuk sekolah mulai Senin, 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
2. Syarat KBM Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya menjelaskan, sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan KBM tatap muka.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," katanya.
Namun, ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Berikut syaratnya:
a. Kabupaten/kota harus zona hijau
b. Pemerintah daerah harus setuju