PANDUAN Masuk Sekolah 13 Juli 2020 - Simulasi dan Syarat Tatap Muka, Buku Saku hingga Aturan Seragam
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mematangkan persiapan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mematangkan persiapan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di masa pandemi Covid-19.
Sejumlah panduan telah diterbitkan jelang masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021, pada Senin 13 Juli 2020.
Panduan itu berkaitan dengan KBM baik yang diselenggarakan dengan tatap muka atau daring atau online.
Berikut beberapa panduan yang dirangkum Tribun Pontianak berdasarkan keterangan Kemendikbud berdasarkan beragam sumber:
1. Semua Tingkatan Mulai Senin 13 Juli 2020
Tahun ajaran baru 2020 di semua tingkatan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK Sederajat akan masuk sekolah mulai Senin, 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
2. Syarat KBM Tatap Muka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya menjelaskan, sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan KBM tatap muka.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," katanya.
Namun, ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Berikut syaratnya:
a. Kabupaten/kota harus zona hijau
b. Pemerintah daerah harus setuju
c. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
d. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Tahapan Sekolah Dibuka:
a. Tahap I : KBM tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
b. Tahap II : dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
c. Tahap III: dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
3. Simulasi Kelas 3 Shift Sehari
Terbaru, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin dan Mendikbud Nadiem Makarim meninjau persiapan rencana KBM tatap muka di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) kemarin.
Wapres memuji simulasi rencana proses KBM tatap muka dengan kebijakan sekolah yang membali shift pembelajaran menjadi tiga waktu dengan jumlah 12 siswa per pembelajaran.
"Meski diizinkan dua shift, namun dengan memilih membagi tiga shift (pembelajaran) adalah langkah yang (lebih) hati-hati," ungkap Ma'ruf.
Ma'ruf mendorong para pemangku kebijakan agar terus berinovasi menjalani adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Bukan hanya di sekolah. Di pasar, terminal, dan tempat orang berkumpul banyak juga perlu ada inovasi upaya pencegahan penularan (Covid-19)," imbaunya.
4. Buku Saku KBM
Kemendikbud telah merilis buku saku panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Akses buku saku tersebut di link berikut: KLIK DI SINI.
5. Aturan Seragam Siswa Baru
Dikutip dari akun Twitter resmi Itjen Kemendikbud menjelaskan aturan perihal seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 terutama pasal 3.
Di pasal 3 tersebut diatur untuk seragam sekolah bagi peserta didik dari jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah untuk SMP, SMA atau SMK Sederajat.
Dijelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali siswa.
“Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah,” tulis Twitter @Itjen_Kemdikbud dikutip Tribun Pontianak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengadaan seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik baru dan atau orang tua atau walinya.
Kemudian, Itjen Kemendikbud juga menjelaskan terkait sekolah yang diselenggarakan pemerintah mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada siswa.
Dalam Permendikbud yang sama di pasal 3 dan 4 mengatur perihal itu.
“Sekolah memang berwenang untuk mengatur pakaian seragam murid. Namun, sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tulis dari unggahan tersebut. (*)