Kakek Berusia 60 Tahun Curi Uang Infak Mushola Sebesar Ribu 7 Ribu Divonis Denda Rp 250 Ribu
Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, uang infak tersebut untuk membeli makanan.
Editor:
Madrosid
Saat jalani persidangan di PN Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.
Namun kenyataannya, setiap hari dia kerap dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.
Pengadilan mendakwa Pasal 364 pada kakek ini dengan kualifikasi pencurian ringan.
Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Uang Infak, Seorang Kakek di Kulon Progo Didenda Rp 250.000".
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua