Kakek Berusia 60 Tahun Curi Uang Infak Mushola Sebesar Ribu 7 Ribu Divonis Denda Rp 250 Ribu

Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, uang infak tersebut untuk membeli makanan.

Editor: Madrosid
PALEMBANG.TRIBUNNEW.COM
Ilustrasi pencurian kotak amal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang kakek berinisial SW (60) asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo, DIY, nekat curi uang infak di kotak mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul sebesar Rp 7000.

Akibat perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates memvonis terdakwa denda Rp 250.000, Selasa (7/7/2020).

Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, uang infak tersebut untuk membeli makanan.

Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.

Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000. Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.

Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.

Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat. Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi.

Hingga akhirnya berurusan dengan hukum dan dilakukan persidangan di PN Wates, Selasa (7/7/2020).

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000.

Jumlah ini berbeda dengan hitungan sebelumnya, sebesar Rp 20.000.

Mencurigai aksi pencurian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV.

Benar saja, tampak dalam rekaman bagaimana Sujarwo, warga pedukuhan membuka dan mengambil uang di kotak infaq.

Pihak masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo setelah mendapati bukti itu.

Lantaran tak menemukan titik temu, Sujarwo akhirnya dilaporkan ke polisi.

Saat jalani persidangan di PN Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Namun kenyataannya, setiap hari dia kerap dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy.

Pengadilan mendakwa Pasal 364 pada kakek ini dengan kualifikasi pencurian ringan.

Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 7 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Uang Infak, Seorang Kakek di Kulon Progo Didenda Rp 250.000".
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved