Kakek Berusia 60 Tahun Curi Uang Infak Mushola Sebesar Ribu 7 Ribu Divonis Denda Rp 250 Ribu
Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, uang infak tersebut untuk membeli makanan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang kakek berinisial SW (60) asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo, DIY, nekat curi uang infak di kotak mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul sebesar Rp 7000.
Akibat perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates memvonis terdakwa denda Rp 250.000, Selasa (7/7/2020).
Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, uang infak tersebut untuk membeli makanan.
Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.
• Ditangkap Polisi, Ini Pengakuan Tersangka Pencurian Kabel PJU di Jalan A Yani Pontianak
Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid.
Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000. Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.
Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.
Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat. Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi.
Hingga akhirnya berurusan dengan hukum dan dilakukan persidangan di PN Wates, Selasa (7/7/2020).
Kasus bermula ketika takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tinggal Rp 13.000.
Jumlah ini berbeda dengan hitungan sebelumnya, sebesar Rp 20.000.
Mencurigai aksi pencurian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV.
Benar saja, tampak dalam rekaman bagaimana Sujarwo, warga pedukuhan membuka dan mengambil uang di kotak infaq.
Pihak masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo setelah mendapati bukti itu.
Lantaran tak menemukan titik temu, Sujarwo akhirnya dilaporkan ke polisi.