AYU TING TING KEPERGOK Lakukan Hal Tak Pantas, Malah Bangga Sudah Tahu Salah
Sebagaimana diketahui, pedangdut yang tinggal di Depok itu juga memiliki pengikut Instagram yang tak sedikit.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum lama ini Ayu Ting Ting terlihat bangga naik motor tanpa helm dan masker bersama sang adik.
Sebagaimana diketahui, pedangdut yang tinggal di Depok itu juga memiliki pengikut Instagram yang tak sedikit.
Nyaris 50 juta orang mengikuti sosial media sang biduan yang kerap membagikan kesehariannya di sana.
Tak hanya itu, dengan jumlah pengikut yang banyak Ayu juga kerap mempromosikan produk baik bisnisnya maupun endorse-an.
Hal itu tentu dilakukan karena Ayu Ting Ting memiliki banyak fans yang berpengaruh pada karier maupun bisnisnya.
Namun sayang, belum lama ini sang biduan melakukan hal yang tak pantas dan dibagikan di Instagramnya.
Lewat story Instagramnya, Ayu dan adiknya, Asyifa terlihat berboncengan dengan mengendarai motor.
• AYU TING TING Sudah Berani Cium Mesra Didi Riyadi di Depan Orangtuanya, Ayahnya Keceplosan Sebut Ini
• AYAH AYU TING TING Selama 9 Tahun Tak Pernah Ambil Gaji Sebagai PNS, Abdul Rozak Nangis Saat Pensiun
Keduanya terlihat tidak menggunakan helm yang tentu saja melanggar aturan laku-lintas.
"Naik motor loh sore-sore, mau kemana sih.
Kayak cabe-cabean kemuliaan deh," ungkap Ayu Ting Ting diiingi tawa bareng sang adik.
• PAKAR MIKRO EKSPRESI Terjemahkan Isi Hati Ayu Ting Ting, Sebut Ivan Gunawan Sangat Cinta
• DIGOSIPKAN dengan Ayu Ting Ting, Didi Riyadi Malah Tertangkap Basah dengan Artis Cantik Muda Ini
Tak hanya itu, di tengah wabah virus corona, masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat di luar rumah.
Akan tetapi, Ayu Ting Ting dan sang adik sama-sama tidak menggunakan masker.
Mungkin keduanya lupa bahwa apa yang dilakukannya bisa dicontoh banyak orang.
Sebagaimana dilansir dari laman kompas.com di masa PSBB transisi tahap kedua ini, masyarakat akan dikenakan denda jika tidak menggunakan masker.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diwajibkan melakukan kerja sosial hingga harus membayar denda sebesar Rp 100 hingga 250 ribu.