AYU TING TING KEPERGOK Lakukan Hal Tak Pantas, Malah Bangga Sudah Tahu Salah

Sebagaimana diketahui, pedangdut yang tinggal di Depok itu juga memiliki pengikut Instagram yang tak sedikit.

Editor: Mirna Tribun
INSTAGRAM @ayutingting92
AYU TING TING KEPERGOK Lakukan Hal Tak Pantas, Malah Bangga Sudah Tahu Salah. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau
fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Persoalan sanksi termuat pada Pasal 10 ayat 2 bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak
kepolisian.

Sementara hukum bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

(*)

Artikel ini telah terbit sebelumnya di https://www.grid.id/read/042234637/nekat-naik-motor-tanpa-helm-dan-langgar-peraturan-lalu-lintas-ayu-ting-ting-dan-sang-adik-malah-bangga-berikan-contoh-tak-baik-bagi-fans-kayak-cabe-cabean-kemuliaan?

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved