Kayong Utara dan Kapuas Hulu Zona Hijau Covid-19, Disdik Wacanakan Belajar Tatap Muka
Dari lima daerah tersebut, dua di antaranya telah berstatus zona hijau Covid-19, yakni Kapuas Hulu dan Kayong Utara.
Sementara itu, untuk saat ini pendaftaran siswa-siswi tahun ajaran baru masih berlangsung. Kata dia, pelaksanaan pendaftaran siswa-siswi baru ini juga berjalan lancar.
"Untuk PPDB alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar," tuturnya.
"Namun dilakukan dengan sistem Kuring (Luar jaringan-red) atau dengan kata lain secara konvensional, jadi pendaftar langsung ke satuan pendidikan," ungkap Sabhan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sabhan, Penerapan protokol kesehatan pun tetap dilakukan di lingkungan sekolah.
"Untuk rencana penerapan new normal tetap mengacu pada SKB 4 menteri dan kami tindaklanjuti dengan surat edaran," katanya.
"Apabila nanti pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sudah diperkenankan pesan kami tetap patuhi protokol kesehatan, aktif koordinasi dengan lembaga kesehatan dan lakukan komunikasi dengan pemerintahan desa dan Kecamatan termasuk dengan korwil, pengawas dan Disdikbud Kabupaten," tutupnya.
Di Kota Pontianak, Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Syahdan Aziz menuturkan proses pembelajaran pada tahun ajaran baru mendatang masih tetap dilakukan dengan sistem daring atau online.
Hal tersebut lantaran status Kota Pontianak belum berada di Zona Hijau.
"Untuk proses belajar pada tahun ajaran baru nanti masih tetap dengan sistem online," ujarnya saat bincang-bincang pendidikan dalam program Tribun Pontianak Official Podcast, Rabu (8/7/2020)
Syahdan menjelaskan bahwa seluruh kesiapan telah diberikan kepada para dewan guru di Kota Pontianak untuk tetap memberikan pembelajaran kepada para siswanya.
Menurut Syahdan sebelum wabah covid 19 melanda Kota Pontianak, para dewan guru di Kota Pontianak juga telah melakukan proses pembelajaran jarak jauh yang akrab dengan IT.
"Sebelumya ada peristiwa kabut asap yang mengharuskan proses belajar dengan tatap muka ditiadakan, sehingga siswa di arahkan untuk belajar dengan sistem online," ujarnya.
"Guru-guru kita sudah terbiasa melakukan pembelajaran online jika tidak ada proses tatap muka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Syahdan juga menuturkan bahwa para guru juga tidak bisa berdalih tidak memiliki quota internet untuk menyelenggarakan proses pembelajaran online.
Berdasarkan arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Kepala Sekolah boleh menggunakan alokasi dana Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet.
"Saat covid 19 ini ada edaran bahwa dana BOS itu boleh digunakan untuk membeli kuata untuk menunjang proses pembelajaran online," ujarnya. (dan/one/oni/del)