Dua Kasus Karhutla yang Melibatkan Korporasi di Ketapang Masuk Tahap Satu dan Dua
Kemudian empat kasus lainnya sudah tahap satu yaitu pihaknya telah mengirim berkas perkara.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat bahwa terdapat 71 kasus Karhutla yang terjadi sepanjang tahun 2019 lalu di Kalbar.
Yang mana 64 diantaranya merupakan kasus perseorangan dan 7 kasus dilakukan oleh perusahaan.
"Ini paling banyak selama beberapa tahun terakhir kita menangani kasus Karhutla," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat kunjungannya ke Kabupaten Ketapang, Minggu (05/07/2020).
Kombes Pol Donny menambahkan, untuk tersangka yang melibatkan perusahaan dari tujuh kasus tersebut dua kasus saat ini telah memasuki tahap dua atau tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
• Bupati Citra Akan Siapkan Tim Siaga Karhutla di Kayong Utara
• Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangmilang Bripka Iswan Susanto Kampanye Pencegahan Karhutla
Kemudian empat kasus lainnya sudah tahap satu yaitu pihaknya telah mengirim berkas perkara.
Dan satunya lagi kasus masih dalam proses penyidikan.
"Kita minta waktu mudah-mudahan kelima kasus itu tidak hanya tahap satu atau tingkat sidik lagi, tapi semuanya bisa tuntas tahap dua," ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Donny menjelaskan, untuk di Kabupaten Ketapang sendiri ada dua perusahaan yang ditetapkan tersangka korporasi, masing-masing ditangani oleh Polda Kalbar dan Polres Ketapang.
"Satu kasus sudah memasuki tahap dua. Sedangkan satu lagi tahap satu," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak