PPDB 2020, Kemendikbud: Harus Sadar Diri, Jangan Pura-pura Miskin untuk Dapat Bantuan
Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat (bantuan).
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Chatarina M Girsang angkat bicara perihal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menyerukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh sekolah di wilayahnya memenuhi daya tampung maksimal.
Hal tersebut dilakukan agar setiap siswa yang mengikuti seleksi mendapatkan tempat untuk belajar.
“Kami pesankan ke semua Kepala Dinas Pendidikan, jika masih tersisa sejumlah siswa yang tidak mendapatkan sekolah, itu kewajiban Kepala Dinas mencarikan sekolah di dalam atau di luar zona, baik negeri maupun di swasta. Itulah bunyi Permendikbud Nomor 44/2019 yang harus dilaksanakan,” katanya, di Jakarta, pada Sabtu (4/7/2020) kemarin dilansir kemdikbud.go.id.
• MASUK Sekolah 13 Juli 2020, Apakah Tatap Muka atau Masih Online? Ini Penjelasan Kemendikbud RI
• JADWAL Masuk Sekolah RA, MI, MTs dan MA Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Penjelasan Kemenag RI
Chatarina menyampaikan bahwa pendidikan bukan semata masalah pemerintah pusat.
Sesuai Undang-undang Otonomi Daerah, pemerintah daerah turut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan.
“Kebijakan zonasi bertujuan untuk memperluas akses pendidikan. Hal ini juga untuk menyadarkan pemda agar mereka memastikan APBD-nya pada pendidikan menjadi prioritas utama. Jangan terima warga lain, jika warganya belum mengakses pendidikan 100%,” katanya.
Chatarina mengatakan, zonasi terbukti telah membantu pemerintah daerah (pemda) untuk mengidentifikasi layanan pendidikan yang salah satunya dilihat dari adanya penambahan pembangunan sekolah di beberapa daerah.
Tercatat, di Bekasi ingin ada penambahan tujuh SMP negeri baru, Tangerang mengajukan pembangunan sembilan SMP baru, Jakarta membutuhkan tujuh SMK negeri baru, Depok memerlukan satu SMA negeri baru, dan Pontianak perlu menambah satu SMA negeri baru.
Penambahan sekolah ini tetap dengan memperhatikan jumlah sekolah swasta yang ada.
“Kenyataannya anak-anak tidak mampu, masuk ke sekolah yang mutunya tidak begitu bagus karena sekolah swasta yang bagus harganya mahal.
“Ditambah lagi, anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah justru harus bersaing untuk masuk ke sekolah negeri yang disubsidi pemerintah”.
“Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat (bantuan),” tuturnya.
• ULANG Tahun ke-36 Hari Ini, Berikut Profil Nadiem Makarim Pendiri Gojek yang Jadi Manteri Pendidikan
Sejak diluncurkan pada 2017 lalu, kata Chatarina, Kemendikbud sudah memprediksi bahwa kebijakan zonasi tidak akan langsung bisa berjalan lancar.
Akan ada protes di masyarakat karena kebijakan ini mengubah kebijakan yang sudah ada sejak lama.
“Dari tahun 70-an istilah sekolah favorit sudah ada. Oleh karena itu mengubah mindset tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya.
Di sisi lain, Chatarina mengimbau sekolah swasta untuk meningkatkan mutu pembelajarannya agar orang tua menengah ke atas lebih tertarik untuk menyekolahkan anak mereka di sana.
Tujuannya, agar orang tua punya pilihan yang lebih banyak ketika akan mendaftarkan anaknya sekolah.
Di sisi lain, anak-anak tidak mampu memiliki peluang lebih besar untuk bersekolah di sekolah negeri.
“Orang yang mampu tidak akan mengambil sekolah ‘abal-abal’ sehingga sekolah berimproviasi untuk meningkatkan kualitas,” katanya.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), disebutkan bahwa pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menentukan alokasi jumlah siswa yang masuk ke sekolah.
Alokasi tersebut mencakup porsi jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi adalah sisa kuota dari ketiga jalur.