PPDB 2020, Kemendikbud: Harus Sadar Diri, Jangan Pura-pura Miskin untuk Dapat Bantuan

Kita harus sadar diri, biarkan saudara kita yang lebih berhak yang dikasih kesempatan. Jangan kita pura-pura miskin untuk dapat (bantuan).

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUN/ISTIMEWA/WARTA KOTA.
Ilustrasi - Aksi orang tua siswa terdampak kebijakan ppdb jalur zonasi di Jakarta (Wartakota). 

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik antar daerah terkait PPDB.

Direktur Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Nisa Falecia Faridz menyambut baik saat Kemendikbud memberlakukan kebijakan zonasi pada tahun 2017 lalu.

Menurutnya, kebijakan ini telah mengubah ketentuan siapa yang masuk ke sekolah negeri.

“(Saat kebijakan ini baru diberlakukan) lebih dari 50% daerah tidak sesuai dengan filosofi pemerataan kesempatan pendidikan. 50% melanggar apa yang diatur permendikbud tersebut. Kami lihat ini bentuk komitmen pemerintah untuk mengembalikan kebijakan yang berkeadilan di daerah,” ungkapnya.

Secara prinsip, zonasi dalam PPDB bertujuan sebagai pemicu dalam pemerataan akses dan mutu pendidikan.

Nisa menilai, ketentuan zonasi harus memenuhi dasar filosofi yang netral, tidak berpihak pada kelompok.

Ia menyampaikan agar kebijakan ini jangan sampai menggunakan kriteria nilai akademik karena itu akan berpihak pada satu kelas sosial.

“Tapi ini juga bukan serta merta jalur yang berpihak pada anak-anak miskin karena itu jalur afirmasi. Ini (zonasi) adalah kriteria netral yang lebih terbuka (seleksinya) melalui umur. Itu lebih netral,” katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved