MASUK Sekolah 13 Juli 2020, Apakah Tatap Muka atau Masih Online? Ini Penjelasan Kemendikbud RI

Namun, beberapa sekolah atau orangtua / wali masih ada pertanyaan perihal apakah proses belajar mengajar akan tatap muka atau pun daring atau online.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi masuk sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 sudah dipastikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, pada Senin 13 Juli 2020 mendatang.

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.

Namun, beberapa sekolah atau orangtua / wali masih ada pertanyaan perihal apakah proses belajar mengajar akan tatap muka atau pun daring atau online?

Menjawab pertanyaan itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya telah memastikan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim, dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.

Tanggal 13 Juli Masuk Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud

JADWAL Masuk Sekolah RA, MI, MTs dan MA Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Ini Penjelasan Kemenag RI

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Mas Menteri sapaan akrab Mendikbud menegaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah. Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved