Kapan Pencairan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri Gaji 13 Pensiunan 2020? Keterangan Kemenkeu Terkait Gaji 13

Namun untuk anggadan 2020 ini, Kemenkeu belum mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi/Kapan Pencairan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri dan Gaji 13 Pensiunan 2020? Keterangan Kemenkeu Terkait Gaji 13 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kemenkeu: Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved