Kapan Pencairan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri Gaji 13 Pensiunan 2020? Keterangan Kemenkeu Terkait Gaji 13

Namun untuk anggadan 2020 ini, Kemenkeu belum mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/FEBI MAHARIZA
Ilustrasi/Kapan Pencairan Gaji Ke 13 PNS TNI Polri dan Gaji 13 Pensiunan 2020? Keterangan Kemenkeu Terkait Gaji 13 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 yang merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI Polri serta pensiunan tahun 2020 belum juga dicairkan oleh pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan setiap tahunnya selalu mencairkan gaji 13 PNS serta anggita TNI Polri termasuk  gaji 13 pensiunan dipertengahan tahun.

Namun untuk anggadan 2020 ini, Kemenkeu belum mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Gaji 13 2020 memang sempat diisukan akan dicairkan bulan Juni namun hingga pekan pertama Juli gaji 13 tahun 2020 tidak juga dicairkan oleh pemerintah.

Gaji 13 sebetulnya dimulai sejak Megawati menjadi presiden pada 2004 lalu..

Pemerintah memberika gaji ke 13 tujuannya untuk membantu para abdi negara khususnya saat momen masuk tahun ajaran baru.

Sehingga ada pemasukan bagi orangtua untuk memasukan anak sekolah ataupun untu membelikan perlengkapan sekolah.

Namun untuk tahun 2020 ini gaji 13 belum juga dicairkan meskipun Kementerian Pendidikan sudah mengumumkan jadwal masuk sekolah tahun ajaran pada 13 Juli 2020.

Pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia meminta maaf terkait masalah gaji 13 ketika ditanya wartawan.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Belum dilakukan pembahasan lantaran pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Gaji ke 13 lebih besar nilainya dari THR

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kemenkeu: Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved