Sutarmidji Target Bangun Jembatan Kapuas III, Dorong Realisasi 3 Proyek Strategis Nasional Kalbar

Untuk Jembatan Kapuas III, saya berkomitmen dan akan saya sampaikan pada DPRD untuk segera kita bebaskan lahan yang dibutuhkan.

TRIBUN PONTIANAK/UKA/HUMPRO PEMPROV KALBAR
Gubernur Kalbar Sutarmidji bersama Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Sekda Provinsi Kalbar AL Leysandri Melakukan Video Conference dan Arahan Menteri PPN/Bappenas RI dalam Musrenbang Rencana Kerja pemda Provinsi Kalbar Tahun 2021 di Data Analiytic Room Kantor Gubernur Kalbar, Pontianak, Senin (20/4/2020). Adapun Usulan dalam Musrenbang antara lain Pembangunan Terminal Aruk, Pembangunan Jembatan Sambas Besar, Pembangunan Bandara Ketapang Baru/Kayong Utara, Pekerjaan Kontruksi Jembatan Kapuas Paralel, Pembangunan Jembatan Kapuas III, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, SPAM Kijing (Sungai Kunyit), Pelebaran Jalan dua Jalur dalam Kota Sekadau, Pembangunan Instalasi Pengolah Air (IPA) dan Jaringan Pipa Distribusi serta Pembangunan Tower. 

"Tapi bagaimanapun kita tetap melakukan pembangunan, nah untuk menyiasati agar kita cepat membebaskan lahan saya ada rencana menilai aset-aset bernilai ekonomis Pemprov Kalbar," ucap Sutarmidji.

Sehingga pemerintah pusat bisa segera merealisasikan pembangunan Jembatan Kapuas 3.

Rencana untuk menilai asat-aset Pemprov yang dari sisi nilai ekonomis bagus tapi menjadi lahan tidur adalah solusi untuk mempercepat pembebasan lahan pembangunan Jembatan Kapuas III.

"Misalnya di Wajo, Pontianak Utara kemudian hampir semua kabupaten banyak aset Pemprov yang tidak dimanfaatkan."

"Saya akan mengusulkan ke dewan mengapa ini tidak dinilai oleh appraisal serta DJKN kemudian dilelang secara terbuka," katanya.

Dana dari hasil lelang digunakan untuk pembebasan lahan Kapuas III.

Kemudian untuk pembebasan lahan Kapuas III juga harus melalui appraisal, sehingga nilainya ditetapkan mereka secara independen.

Pemprov Kalbar tidak akan melebihi dari nilai yang ditentukan appraisal.

"Apabila ada hambatan, saya akan menggunakan sesuai aturan yaitu mengkonsinyasikan pada pengadilan agar semuanya bisa berjalan baik," sebutnya.

Pembebasan lahan serta penjualan aset nanti akan ia koordinasikan dan meminta pendampingan dari Korsupgah KPK.

Agar semua transparan, ini merupakan proyek strategis nasional.

BPK dan BPKP juga harus memberikan pendampingan termasuk Kejaksaan.

"Saya tidak mau ada gangguan dalam percepatan pembangunan proyek strategis nasional di Kalbar. Sebab kalau proyek-proyek strategis nasional ini terhambat, yang rugi adalah Kalimantan Barat."

"Jadi jangan ada yang beranggapan negatif dari menjual aset dan sebagainya, dari pada aset yang ada tidak dimanfaatkan malah menjadi masalah ke depannya sebaiknya di dilelang," ujar Sutarmidji.

Minta Maaf

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved