Keluhkan Kenaikan Iuran BPJS, Andarwati Harap Pemerintah Kaji Ulang
Mungkin bisa dipertimbangkan kembali atau penyesuaian tarifnya agar tidak membebani masyarakat
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Tarif iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengalami kenaikan.
Masyarakat pun mengakui jika merasa keberatan dengan adanya kenaikan tersebut. Satu diantaranya di ungkapkan Andarwati (32). Ia merupakan peserta BPJS kelas 2.
Menurutnya, kenaikan tarif ini ditengah pandemi Covid-19 dinilai sangat membebani. Dikarenakan perekonomian belum stabil.
"Jadi dengan ada kenaikan ini sangat terasa. Dalam sebulan saya harus mengelurakan Rp 500 ribu untuk lima orang," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Kamis (2/7/2020).
• BPJS Kesehatan Terapkan Penyesuaian Iuran Peserta JKN-KIS, Ini Harapan Abdul Rahim
Andarwati pun berharap, ada pengkajian ulang oleh pemerintah terkait tarif iuran BPJS ini sehingga tidak terlalu membebani masyarkat.
"Seperti ada keringanan. Karena di kondisi saat ini untuk menjalankan usaha tidak semudah saat kondisi normal dan harapannya ada pengkajian ulang," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Atika. Meskipun berada di kelas 3, ia menuturkan keberatan dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS.
"Sebelumnya naik, kemudian turun kembali dan naik lagi. Mungkin bisa dipertimbangkan kembali atau penyesuaian tarifnya agar tidak membebani masyarakat," ungkapnya.
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, maka pada bulan Juli-Des 2020 iuran disesuaikan menjadi
Kelas I Rp 150 ribu
Kelas II : Rp 100 ribu
Kelas III : Rp 42 ribu
Peserta Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp 25,500 sisanya sebesar Rp 16,500 akan disubsidi oleh pemerintah.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: