Pemkot Pontianak Relaksasi Empat Jenis Pajak, Ini Tujuanya

Paling parah, di Mei. Dari pendapatan Rp 2 milyar perbulan di Januari dan Februari, terjun bebas ke angka 95 persen.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/YOUTUBE
Penjelasan Kepala BKD, Hendro Subekti terkait APBD Kota Pontianak 

“Kami berharap September hingga empat bulan ke depan, pendapatan pajak berangsur-angsur membaik,” ujarnya.

Hendro Subekti mengungkapkan, selama penanganan covid 19, pendapatan pajak daerah dari sektor hiburan terjun bebas.

Penghasilan terparah pajak hiburan dimasa covid terjadi di bulan Mei.

“Realisasi pajak selama pandemi covid 19 jelas mengalami penurunan drastis.

Contoh saja, untuk pajak sektor hiburan. Di Januari dan Februari pendapatan sebulan bisa mencapai Rp 2 milyar lebih.

Namun ketika dihantam covid, pendapatan mengalami penurunan drastis" ujarnya.

Semenjak Pemerintah menetapkan darurat covid 20 Maret lalu. Sepuluh hari di penghujung bulan Maret.

Tangkal Radikalisme, Kodam XII/Tpr Gelar Komunikasi Sosial

Paling parah, di Mei. Dari pendapatan Rp 2 milyar perbulan di Januari dan Februari, terjun bebas ke angka 95 persen.

“Pendapatan pajaknya yang masuk kas tak sampai seratus juta,” ujarnya

Karena situasi pandemi covid 19 masih berlangsung, banyak usaha-usaha terdampak. Mengakibatkan pendapatan daerah ikut merosot.

"Agar pelaku usaha tetap bisa menjalankan roda bisnisnya.

Pemerintah Pontianak juga memberikan keringanan pajak," ujarnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved