Pemkot Pontianak Relaksasi Empat Jenis Pajak, Ini Tujuanya
Paling parah, di Mei. Dari pendapatan Rp 2 milyar perbulan di Januari dan Februari, terjun bebas ke angka 95 persen.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak secara resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap empat jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan pemerintah Kota Pontianak.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk memberikan stimulasi ekonomi bagi pelaku usaha untuk merecoveri keuangan para pelaku usaha di Kota Pontianak.
Keempat jenis pajak tersebut di antaranya Pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran dan pajak parkir.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Hendro Subekti menuturkan empat jenis pajak yang mendapat relaksasi itu diberikan pada bulan Juli dan Agustus.
"Sejak dilanda pandemi dunia usaha di Kota Pontianak mengalami penurunan yang signifikan.
Terhitung selama tiga bulan, sejak Maret hingga Mei pemilik memutuskan menutup usahanya," ujarnya.
• 465 Pelaku UKM di Kayong Utara Terkena Imbas Pandemi Covid-19
• CAIR 1 Juli, Intip Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2019 & Menunggu Kejelasan Pencairan Gaji 13 2020
Dimulainya kebijakan Adaptasi Kebiasan Baru atau New Normal dunia usaha mulai bergeliat.
Sebagai contoh pemilik warung kopi yang sebelumnya tutup kembali membuka tempat usahanya.
Begitu juga pemilik rumah makan maupun restoran yang kembali buka.
Meski demikian ia mengingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang selalu diserukan pemerintah.
“Masyarakat kemudian tidak khawatir karena pelaksanaan protokol kesehatan baik oleh pelaku usaha agar tidak ada gelombang kedua lagi dalam kasus Covid-19,” ujarnya.
Relaksasi pajak akan diberikan selama dua bulan dengan pembayaran hanya sebesar 50 persen dari pajak yang mesti dikeluarkan.
"Para wajib pajak itu hanya membayar 50 persen dari total yang mesti dibayarkan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi usaha kecil dan mikro yang mengalami penurunan omset karena dihantam pandemi Covid-19," ujarnya.
• PENGAKUAN Laudya Chyntia Bella 2 Tahun jadi Istri Engku Emran: Kenangan hingga Pelajaran Cinta
• TOKEN PLN GRATIS Selama 3 Bulan Login www.pln.co.id untuk Dapatkan Kompensasi dari Pemerintah
Ia mengharapkan dengan adanya relaksasi itu dunia usaha mulai pulih, dengan demikian berdampak pada pendapatan pajak untuk Pemerintah Kota Pontianak dengan harapan kembali meningkat.