Breaking News

Sidang Sengketa Informasi Publik

KI Kalbar Gelar Sidang Putusan Sengketa Informasi Publik Antara Warga dan Bupati Sambas,Ini Hasilnya

Namun, selaku termohon menilai, informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto.
Sidang sengketa informasi publik yang di gelar di Kantor Diskominfo Provinsi Kalbar, antara Pemohon informasi Irwan Sudianto selaku warga Kabupaten Sambas terhadap Termohon Bupati Sambas, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Komisi Informasi (KI) Kalbar melaksanakan sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara pemohon informasi Irwan Sudianto selaku warga Kabupaten Sambas terhadap termohon Bupati Sambas, yang dilaksanakan di ruang Bilingual Kantor Diskominfo Provinsi Kalbar, Rabu (1/7/2020).

Sidang dengan nomo rRegister 10/REG-PSI/12/2019 dengan agenda pembacaan putusan ajudikasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn dengan anggota masing-masing Muhammad Darussalam dan Chatarina Pancer Istiyani.

Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, menerangkan bahwa pada persidangan ini, pihak pemohon meminta beberapa data atau informasi kepada pihak PDAM kabupaten Sambas, dimana pemohon Irwan Sudianto menilai terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di PDAM Kabuaten Sambas.

Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-74, Muda Mahendrawan: Rasa Aman Kebutuhan Utama Bagi Masyarakat

Siswa Gagal Lolos PPDB Tetap Berpeluang Masuk Sekolah Idaman, Simak Penjelasan Disdik Kalbar

 Namun, selaku termohon menilai, informasi yang diminta oleh pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa resume hasil pemeriksaan dan rekomendasinya yang telah disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Sambas kepada Bupati Sambas sebagai pihak yang memberikan tugas dilakukannya pemeriksaan terkait terhadap informasi-informasi berikut :

1. Dugaan melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1), (3), (4) huruf a angka 3 dan Pasal 15 ayat (2) huruf g Peraturan Direktur PDAM Nomor 01/2013 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang dikuatkan dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 133/SETDA-EKON/2013, dalam penyesuaian Ijasah/pangkat pegawai ke jenjang Strata 1.

2. Dugaan Pelanggaran Pasal 15 ayat (2) huruf g peraturan Direktur PDAM Nomor 01/2013 tentang Kepegawaian PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang dikuatkan dengan Keputusan Bupati Sambas Nomor 133/SETDA-EKON/2013, dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas. 

3. Dugaan melakukan pelanggaran Diktum kedua keputusan Bupati Sambas Nomor 20/SETDA-EKONSDA/2018 tentang persetujuan Anggaran PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, dalam melakukan rehab kantor. 

4. Dugaan melakukan penggunaan anggaran dana melebihi RKA perusahaan sebagaimana tersebut Diktum KEDUA Keputusan Bupati Sambas Nomor 20/SETDA-EKONSDA/2018 tentang persetujuan anggaran Perusahaan Daearah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, dalam hal ini terkait dengan pagu dana perjalanan dinas. 

5. Pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak sebagai anggota Satuan Pegawas Internal yang diberikan tunjangan melebihi tunjangan pegawai SPI definitif. 

6. Melakukan pengangkatan tenaga honorer sebagai calon pegawai, dimana umur yang bersangkutan telah melebihi batas umur yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, yaitu tidak melebihi usia 35 tahun. 

7. Permohonan satuan pengawas Internal untuk melakukan pemeriksaan Stop Opname Kas Neraca tahun 2018 yang hingga saat ini belum disetujui. 

8. Penerbitkan Surat No. 690/28-UM/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 perihal pemberitahuan kepada Ketua dan Anggota SPI), dimana dalam surat tersebut berisikan penonaktifan yang bersangkutan sebagai Satuan Pengawas Internal.

Setelah Majelis membaca surat permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan termohon, memeriksa surat-surat Pemohon dan Termohon, mendengar keterangan ahli dari pihak termohon, memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon, melakukan pemeriksaan tertutup terhadap informasi yang dikecualikan, serta membaca kesimpulan pemohon dan termohon, Ketua Majelis dalam amar putusannya memutuskan.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan bahwa semua informasi yang dimohonkan pemohon merupakan informasi yang terbuka. 

3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon sebagaimana dimaksud kepada Pemohon dalam bentuk narasi ringkasan informasi hasil pemeriksaan beserta rekomendasinya kepada Pemohon.

4. Memerintahkan kepada termohon untuk menjalankan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Terhadap dalil termohon yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, majelis berpendapat bahwa untuk mengecualikan suatu informasi publik harus mengacu kepada Undang-Undang, atau hasil pengujian konsekuensi sebagaimana termuat dalam Pasal 19 UU KIP juncto Pasal 15 Perki SLIP. 

Dimana pengujian konsekuensi adalah untuk menguji tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. 

BNN Singkawang Jelaskan Pentingnya Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba

Dalam keterangannya, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn menjelaskan kedelapan point informasi yang menjadi pokok dalam sengketa a quo masuk dalam kategori keputusan, kebijakan, laporan keuangan, dan/atau RKA dimana berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik bukan termasuk dalam kategori pengecualian informasi sebagaimana Pasal 17 UU KIP.

Sehingga Majelis memutuskan Pemohon berhak untuk mendapatkan informasi-informasi yang dimohonkan dan Termohon wajib memberikan. 

“Persidangan di Komisi Informasi bukan untuk mencari siapa yang menang atau siapa yang salah, tetapi mencari kebenaran yang objektif.

Ketika suatu informasi bersifat terbuka, maka wajib diberikan kepada Pemohon Informas," kata Vici.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa para pihak yang tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dapat mengajukan gugatan banding ke PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan ini. 

Setelah sebelumnya memberikan pernyataan secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU KIP.

FOTO: Inilah Bangunan Perhotelan dan Restoran di Jalan Gajah Mada Pontianak

UU Keterbukaan informasi publik memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dengan cara yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Dengan demikian, semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka mengenai apa yang dikerjakannya.

Oleh sebab itu, badan publik tidak boleh menghambat pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. 

Pada tahun 2019, Ia mengungkapkan Komisi Informasi telah menyelesaikan 10 Persidangan Sengketa Informasi, dan hingga Juli 2020, sudah terdapat 5 Laporan Sengketa Informasi yang sudah pihaknya Terima.

Melapor ke Inspektorat

Irwan Sudianto warga Kabupaten Sambas kepada Tribun menjelaskan bahwa sebelumnya ia melaporkan Direktur PDAM ke Inspektorat Kabupaten Sambas. 

Setelah ia melaporkan hal tersebut, iapun meminta hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut ke Bupati Sambas, dikarenakan Bupati tidak memberikan informasi yang dimintanya. 

Iapun melaporkan hal tersebut ke Komisi Informasi Kalbar, yang kemudian setelah serangkaian proses mediasi, Komisi Informasi Kalbar akhirnya menyidangkan hal ini, dan kemudian memutuskan bahwa informasi yang diminta oleh Irwan merupakan informasi yang diperbolehkan dibuka untuk publik.

 “Saya senang sekali dengan hasil persidangan ini, karena dalam keterbukaan informasi publik ada informasi yang boleh diberikan, dan ada yang tidak, dari sisi awal saya melihat yang saya minta ini bukanlah informasi yang dikecualikan, artinya boleh diberikan ke Publik,’’katanya.

Ia berharap, dengan putusan sidang ini, pemerintah harus memberikan informasi yang diminta masyarakat, sepanjang hal tersebut boleh diberikan.

Kapolres Landak Resmikan Desa Pawis Sebagai Kampung Tangguh Nusantara

Kemudian, Suhendri Staf Bagian Perekonomian yang ditunjuk Bupati Sambas sebagai kuasa Bupati untuk hadir di persidangan ini menyampaikan pihaknya sangat menghormati keputusan dari Persidangan ini, dan ia akan melaporkan hasil putusan persidangan tersebut ke Bupati Sambas selaku pimpinan di Pemerintahan kabupaten Sambas, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

 “Kami disini sepakat bahwa persidangan ini bukan memutuskan siapa menang dan kalah, tapi intinya data itu boleh atau tidak untuk diberikan. 

Sebagai Pemerintah kita sangat menghormati atas putusan ini, dan apapun putusannya, tentu akan kita tindak lanjuti, dan saya sebagai bawahan akan lapor dulu, dan akan kita kaji untuk langkah selanjutnya,’’jelasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved