BREAKING NEWS - Kamar Warga Binaan Rutan Sanggau Digeledah, 9 Handphone Hingga 4 Sajam Disita
Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 9 buah Handphone, empat buah sajam terbuat dari sendok alumunium.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan melakukan penggeledahan ke kamar-kamar hunian di Rutan Sanggau, Selasa (30/6/2020) malam.
Kegiatan penggeledahan secara mendadak ini dipimpin langsung Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Acip Rasidi
"Pengeledahan bertujuan untuk pencegahan dan penindakan terhadap gangguan keamanan maupun ketertiban serta pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)," katanya, Rabu (1/7/2020).
Dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 9 buah Handphone, empat buah sajam terbuat dari sendok alumunium.
• Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Sambas Berdayakan Warga Binaan dengan Menanam Jagung
• Gubernur Sutarmidji Instruksikan Setop Kirim Sampel Swab ke Jakarta, Lab RS Untan Sanggup Tangani
Kemudian tali sepanjang kurang lebih 15 meter, kartu Remi 4 kotak, rakitan elemen pemanas air 3 buah.
Serta barang lain yang dilarang untuk digunakan di dalam kamar hunian.
"Dari hasil temuan tersebut kami akan melakukan tindakan tegas terhadap Warga Binaan yang melakukan pelanggaran."
"Serta kami akan melakukan pengembangan proses masuknya Handphone ke dalam Rutan," tegasnya.

Apabila ada keterlibatan petugas, lanjutnya, maka tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari hasil barang bukti tersebut kami juga akan melakukan pemusnahan sesuai SOP yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui saat ini ada sebanyak 381 jumlah tahanan yang ada di Rutan Klas II B Sanggau.
Dari kapasitas Rutan yang sebenarnya hanya sebanyak 211 orang.
Rinciannya, narapidana berjumlah 267 orang, Laki-laki sebanyak 259 orang, perempuan sebanyak 6 orang dan anak sebanyak 2 orang.
Kemudian tahanan berjumlah 114 orang, laki-laki sebanyak 106 orang, perempuan sebanyak 7 orang.
Berdasarkan kriteria kasus, pidana umum sebanyak 163 orang, narkoba sebanyak 218 orang.