Protes Hasil PPDB
Penjelasan Dinas Pendidikan Kalbar Terkait Keluhan Hasil PPDB
Ia mencontoh ada ibu-ibu yang menanyakan kenapa nilai rapot anaknya lebih tinggi dari pada nilai siswa lain malah tidak lulus.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Fatmawati menanggapi terkait keluhan orang tua siswa, terhadap pelaksanaan PPDB Online tahun 2020 yang mendatangi Kantor Disdik Kalbar, Selasa (30/6/2020).
Ia menjelaskan terkait alasan kenapa pengunuman PPDB Online diundur secara tiba- tiba dan tidak sesuai jadwal awalnya.
Pada 27 Juni 2020 dikatakannya bahwa sebenarnya sudah siap untuk menentukan perangkingan.
"Jadi kita belum menutup masukan dari admin kabupaten kota.
Sehingga masih ada admin kabupaten kota yang mau memasukan data .
Akhirnya perangkingan yang awalnya sudah fiks malah berantakan lagi.
Ternyata saat verifikasi di tanggal 26 dan 27 dari kabupaten kota yang masuk membuat data perengkingan tidak fiks ," jelasnya.
• BREAKING NEWS - Mes Pekerja di Bawah Jembatan Landak Pontianak Terbakar
• Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Tikus, Berikut Ulasan dari Ditjen Bea Cukai Kalbagbar
Akhirnya aplikasi tersebut ditutup aksesnya.
Setelah selesai tnggal 27 Juni 2020 aplikasi malahan terhambat .
"Jadi kami tidak ada memanipulasi yang membuat masyarakat resah, bahwa penundaan bukan kesengajaan dan kami benar- benar dalam kondisi memperbaiki," ujarnya.
Ia mencontoh ada ibu-ibu yang menanyakan kenapa nilai rapot anaknya lebih tinggi dari pada nilai siswa lain malah tidak lulus.
Sedangkan siswa yang lebih rendah nilainya lulus .
"Akan tetapi setelah dicek nilai anaknya bukan 82 tapi 80.
Jadi lebih rendah nilainya dari siswa yang lulus.
Selain itu masalah jarak yang mendaftar di SMA 2 N Pontianak dia bilang jaraknya 1.2 KM padahal jarak paling jauh SMA 1.1 KM otomatis 1.2 tidak masuk ' jelasnya.
• Gubernur Sutarmidji : Ombudsman Akan Cek Hasil PPDB Kalbar
• Berikut Persyaratan Balik Nama Kendaraan Hasil Jual Beli
Ia mengatakan semestinya masyarakat mesti bersabar, nanti akan ada pemenuhan pagu untuk mengisi posisi anak yang sudah lulus, tapi tidak mendaftar ulang dari semua jalur dan nanti itulah yang akan diisi yang diumumkan pada 10 Juli.
Ia mengatakan saat ini daya tampung SMA dan SMK hanya sekitar 6000 an.
Sedangkan lulusan SMP se kota Pontianak sekitar 11 ribuan. Berarti ada selisih 5000 orang.
Maka dari itu tidak semua bisa tertampung di SMA/SMK negeri.
Lanjutnya menyampaikan supaya masyarakat paham bukan pihak Disdik tidak mau membantu tapi begitulah kondisinya.
Ia katakan seperti solusi yang diberikan yakni penambahan rombel dan RKB.
Sementara di Permen 44 tahun 2019 jelas dikatakan, bahwa penambahan rombel dan RKB setelah PPDB tidak diperkenankan.
• MOTIF Ibu Buang Bayi di TPS Parit Pangeran Terungkap, Dugaan Keterlibatan Sang Pacar & Kondisi Bayi
"Alasannya diharapakan untuk sekolah swasta tetap bisa berkembang dengan baik.
Tali kami tetap berikan solusi juga terkait hal itu," jelasnya.
Ia meluruskan terkait berita yang menyebutkan bahwa ada orang tua yang megatakan bahwa ada Pengumuman yang duluan keluar.
Ia meluruskan bahwa tidak ada pada saat awal, karena itu masih data statistik awal .
"Jadi memang tidak ada pembohongan publik, kenapa pengumuman itu ditunda dan intinya daya tampung SMA dan SMK Negeri tidak mampu menampung seluruh tamatan siswa SMP se Kota Pontianak," jelasnya.
Ia mengatakan pengumuman dilakukan online dan ditampilkan didata statistik pada aplikasi, karena untuk menjaga transparansi.
"Kalau per akun malah agak resiko, tapi memang dengan ditampilkan distatistik supaya masyarakat bisa melihat disana nanti ketika Pagu tidak terpenuhi bisa diisi pada 6 Juni 2020.
• MOTIF Ibu Buang Bayi di TPS Parit Pangeran Terungkap, Dugaan Keterlibatan Sang Pacar & Kondisi Bayi
Ia mengtaakan setelah pengumuman selesai maka dilanjutkan dengan daftar ulang yang dimundurkan menjadi 30 Juni sampai 4 Juli.
Lalu dilanjutkan pada 6 Juli akan diumumkan Pagu.
"Sistem penentuan Pagu misalnya di SMA tersebut tidak daftar ulang 5 orang .
Nah pengitungannya misalnya siswa yang lulus 265 orang dari 270 maka yang 5 orang dibawahnya yang bisa ikut.
Jadi sekolah sudah punya data dan sekolah tidak bisa mengambil diluar data itu," jelasnya.
Ia mengatakan silahkan saja apabila orang tua mau menggadukan masalah PPDB ke Wali Kota Pontianak .
"Sebenarnya salah sasaran juga, seharusnya langsung ke Gubernur tapi sepanjang ini dilakukan secara benar dan transparan sesuai aplikasi tidak masalah.
Kami siap memberikan penjelasan " pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak