Berikut Persyaratan Balik Nama Kendaraan Hasil Jual Beli

Persyaratan ini wajib dibawa ketika melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat.

Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
TRIBUNNEWS SOLO
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait informasi mengenai penghapusan biaya balik nama kendaraan hasil jual beli, apa saja persyaratannya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08575491xxxx

Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 532/BAPENDA/2020 maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melakukan program penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama ke 2 mulai 30 Juni sampai 30 September 2020 mendatang.

Warga Desa Mega Timur di Kubu Raya Keluhkan Limbah Pabrik Pengolahan Sawit

Adapun persyaratan balik nama kendaraan yang merupakan hasil jual beli adalah sebagai berikut.

- BPKB Asli
- STNK Asli
- SKPD Asli
- Identitas Diri Asli
- Kwitansi Pembelian ( Materai 6000) Asli
- Cek Fisik

Persyaratan ini wajib dibawa ketika melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat.

Riyan Trihadi S.IP

Kasi Penetapan Dispenda kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved