Berikut Persyaratan Balik Nama Kendaraan Hasil Jual Beli
Persyaratan ini wajib dibawa ketika melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat.
Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait informasi mengenai penghapusan biaya balik nama kendaraan hasil jual beli, apa saja persyaratannya. Mohon informasinya.
Terima kasih
08575491xxxx
Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 532/BAPENDA/2020 maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat melakukan program penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama ke 2 mulai 30 Juni sampai 30 September 2020 mendatang.
• Warga Desa Mega Timur di Kubu Raya Keluhkan Limbah Pabrik Pengolahan Sawit
Adapun persyaratan balik nama kendaraan yang merupakan hasil jual beli adalah sebagai berikut.
- BPKB Asli
- STNK Asli
- SKPD Asli
- Identitas Diri Asli
- Kwitansi Pembelian ( Materai 6000) Asli
- Cek Fisik
Persyaratan ini wajib dibawa ketika melakukan proses balik nama di kantor Samsat terdekat.
Riyan Trihadi S.IP
Kasi Penetapan Dispenda kota Pontianak