Gagalkan Transaksi Narkoba
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur 'Tikus', Berikut Ulasan dari Ditjen Bea Cukai Kalbagbar
Kita menduga mereka yang membawa barang tersebut itu masuk ke wilayah Indonesia pada malam hari dengan jalan kaki,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar membenarkan tertangkapnya dua warga terkait peredaran gelap 782,71 gram narkoba jenis sabu itu hasil penyelundupan dari jalan tikus yang ada di kawasan perbatasan RI-Malaysia di Entikong, Sanggau
Kasi BK dan Humas Kanwil DJBC Kalbagbar, Ferdinand Ginting menuturkan berdasarkan informasi jajaran Bea Cukai yang turut serta melakukan penyelidikan dan pengungkapan narkoba itu di bawa oleh seseorang dari jalan tikus di kawas hutan perkebunan milik masyarakat di sebelah kanan PLBN Entikong.
"Kita menduga mereka yang membawa barang tersebut itu masuk ke wilayah Indonesia pada malam hari dengan jalan kaki,"kata Ferdinand Ginting, Selasa (30/6/2020).
Dikatakannya lagi, dan kemudian mendapat informasi tersebut , tim Bea Cukai melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan "control delivery" hingga ke Pontianak.
"Berbekal informasi ini, kita dari Bea Cukai melakukan koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, dan akhirnya berhasil kita ungkap bersama,"kata Kasi BK Dan Humas Kanwil DJBC Kalbagbar
Dan kemudian Ferdinand Ginting menjelaskan penangkapan hasil kerjasama jajaran Kanwil DJBC Kalbagbar yakni Bea Cukai Pontianak dan Bea Cukai Entikong dengan Ditresnarkoba Polda Kalbar
"Dugaan kita narkotika jenis sabu yang kita tangkap yang baru masuk dari Malaysia dan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya pada beberapa waktu lalu,"katanya
• Breaking News - Tim Ditresnarkoba dan Bea Cukai Kalbar Gagalkan Transaksi Narkoba Asal Malaysia
Seperti diketahui sebelumnya tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan jajaran Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar mengamankan dua orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu pada Senin (29/6/2020) tengah malam di Desa Sungai Ambawang Kuala Kec. Sungai Ambawang tepatnya depan SPBU Sui Ambawang
Tak tanggung-tanggung, Narkoba yang baru masuk ke Indonesia melalui jalan tikus dikawasan hutan perbatasan RI-Malaysia di kec Entikong Kab Sanggau ini sebanyak satu bungkus besar dengan berat lebih dari 1/2 Kilogram yakni sekitar 782,71 gram.
Terkait tangkapan narkoba jenis sabu oleh tim gabungan Polri dan Bea Cukai ini ada dua warga Siantan Tengah kec Pontianak Utara yakni seorang pria berinisial YK (38) dan seorang wanita berinisial HL alias MY (35)
• Kemenag Bengkayang Lakukan Pembinaan Cegah Paham Radikalisme dan Intoleran
Kedua warga Pontianak Utara ini tertangkap saat akan bertransaksi di depan SPBU Sui Ambawang, saat ini tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar sudah melakukan penyelidikan terhadap keduanya.
Hingga saat ini kedua warga tersebut sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar berikut barang bukti narkoba serta barang bukti terkait lainnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: