Minta Warga Tidak Buang Bangkai ke TPS, Rustam: Petugas Kita Pernah Temukan Bangkai Babi di TPS

sebelumnya sudah ada banyak kejadian serupa dimana oknum masyarakat membuang bangkai hewan di TPS.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA
Kepala UPT Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, H Rustam Effendi. Senin (29/6/2020). 

Ia menegaskan apabila ada masyarakat ataupun petugas yang menemukan oknum masyarakat nakal yang membuang bangkai hewan di TPS dapat segera melapor ke petugas keamanan Kota Singkawang agar diberikan sanksi tegas.

"Kami juga akan meminta dinas-dinas terkait untuk memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak sembarangan membuang bangkai hewan di TPS," tukas Tjhai Chui Mie.

Melanggar Aturan

Anggota DPRD Kota Singkawang, Sitti Syamsiah Hutapea menegaskan kejadian pembuangan bangkai babi di TPS Jl Tani berberapa waktu lalu merupakan sebuah pelanggaran aturan.

Ia menuturkan Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup yang membawahi UPT Kebersihan telah sering kali memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pengaturan jenis sampah apa saja yang dapat dibuang di TPS di sejumlah titik di Kota Singkawang.

"Bahkan pengaturan waktu pembuangan sampah juga sudah diatur sedemikian rupa agar dapat dipatuhi masyarakat, mulai dari jam 18.00 WIB - 06.00 WIB," ujar Sitti kepada wartawan Tribunpontianak, Senin (29/6/2020).

Anggota DPRD Kota Singkawang, Sitti Syamsiah Hutapea.
Anggota DPRD Kota Singkawang, Sitti Syamsiah Hutapea. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA)

Ia menegaskan sepatutnya pemilik bangkai tersebut apabila tidak mengerti menangani hewan yang mati dapat menghubungi Dinas terkait.

"Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

Ia menuturkan bangkai hewan tidak boleh dibiarkan terbuka dan terpapar udara langsung, selain dapat merugikan namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, hal tersebut menurutnya berdampak sosial.

"Sebaikanya dikubur bukan dibuang ke TPS seperti itu," ujar Sitti Syamsiah Hutapea.

Ia secara pribadi mendorong adanya ketegasan aparat Pemkot Singkawang dalam menegakan aturan yang telah dibuat.

"Dapat diberikan sanksi sosial atau apapun kepada oknum yang membuang bangkai tersebut, agar kedepannya hal ini tidak berulang dan tidak terjadi kembali," tukas Sitti Syamsiah Hutapea.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved