Bayi Dalam Bak Sampah
BREAKING NEWS- Tersangka Pembuang Bayi di Tempat Sampah Serahkan Diri Kepolisi, Berikut Kronologinya
kemudian memasukkan kain sebagai alas untuk si bayi, dan memasukkan bayi tersebut yang sudah dibalut dengan sarung bantal.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka pembuangan bayi di Tempat Sampah di jalan Paret Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara pada Selasa (23/6/2020) lalu telah berhasil di amankan oleh petugas kepolisian, Minggu (28/6/2020).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melaluinya Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa pelaku berinisial DL (21) asisten rumah tangga, warga asal Kabupaten Sanggau yang tinggal di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
• Bayi Yang Ditemukan di Bak Sampah Dibungkus Kain Merah dan Putih
"DL ini diantar oleh pihak keluarga menyerahkan diri ke polsek Pontianak Utara pada Minggu (28/6/2020) sekira pukul 11.00 WIB, dan kemudian diamankan oleh Anggota Polsek Pontianak utara lalu DL dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut," ujar Rully Robinson Polii.
Dari hasil pemeriksaan, pada Senin (22/6/2020) malam, DL merasa sakit perut.
Kemudian, Selasa (23/6 2020) sekira pukul 08.00 wib DL merasa ada air yang keluar dari kemaluannya, dan tak lama setelah itu, iapun melahirkan bayi laki - lakinya tanpa bantuan siapapun di kamar rumahnya.

Setelah melahirkan, DL sempat beristirahat berbaring selama 2 jam.
Sekira pukul 11.00 WIB tersangka berusaha duduk selama 30 menit kemudian setelah itu tersangka mengambil bayinya dan menggunting ari – ari bayinya.
Sekira pukul 13.00 wib DL keluar kamar untuk mandi setelah itu kembali ke kamar lagi dan berbaring, sekira pukul 22.00 wib DL terbangun dan berniat untuk membuang bayinya.
• Polisi Selidiki Kasus Pembuangan Bayi di Bak Sampah, Kapolsek Pastikan ada Sanksi Hukum Pelaku
DL pun lantas mengambil kardus yang berada di sebelah kamarnya, kemudian memasukkan kain sebagai alas untuk si bayi, dan memasukkan bayi tersebut yang sudah dibalut dengan sarung bantal.
Kardus tersebut diikat, kemudian tersangka memasukkan ari-ari bayi kedalam plastik.

Sekira pukul 22.30 wib pelaku keluar rumah dan menemukan bak sampah yang berada di jl. Parit pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, dan memasukkan bayi pelaku ke dalam bak sampah, dan DL membuang Ari - Ari bayi di tong sampah yang berada didepan rumah kediaman bos DL.
Atas perbuatannya, ia akan di Ganjar dengan pasal 308 KUHP Sub Pasal 77 B Jo pasal 76 B UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: