Kadis Pendidikan di Jakarta Diteriaki Bohong Orang Tua Siswa saat Jelaskan PPDB Jalur Zonasi
Akibatnya pertemuan itu sedikit terganggu ditengah-tengah liputan sejumlah media yang disiarkan secara langsung
Aksi Protes Orang Tua Murid
PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
• JADWAL PPDB Online Kalbar 2020: Pengumuman Kelulusan, Sanggah Data, Daftar Ulang & Verifikasi Berkas
Padahal, sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan peserta didik yang dekat dengan sekolah.
"Zonasi itu sesuai dengan namanya harusnya zona ya, jadi jarak. Karena dengan semangat supaya kemacetan di Jakarta ini bisa ditekan kalau kita bicara awal adanya zonasi itu adalah supaya siswa dekat dengan sekolah rumahnya begitu. Tapi, ternyata di tahun ini zonasi itu sama dengan umur dari usia tertua itu yang menurut kami tidak masuk akal," ucap Dewi, Kamis (11/6/2020).
• SMPN 1 Pontianak Rencanakan Sosialisasi Terkait Virus Corona ke Orang Tua Siswa
Dalam keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB, seleksi jalur zonasi diurutkan berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Menurut Dewi, hal ini menjadi tidak adil karena anak yang memiliki tempat tinggal dekat dengan sekolah tetapi berusia muda bakal kalah dengan usia yang lebih tua.
Padahal, seharusnya jalur zonasi mementingkan jarak sekolah seperti sebelumnya.
• Demo Cabut RUU HIP di DPRD, Imam FPI Kalbar: Pancasila Sudah Final, Jangan Diotak-atik
Sejumlah orangtua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak) juga memprotes PPDB jalur zonasi dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Namun, tak satu pun perwakilan dari Pemprov DKI yang menemui ibu-ibu wali murid, bahkan perwakilannya pun dilarang bertemu gubernur.
Akhirnya mereka beralih ke Gedung DPRD DKI Jakarta dan diterima oleh para anggota Dewan.
Penjelasan Jalur Zonasi
Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang berbeda tiap kelurahan, sebaran sekolah tak merata, hingga banyak hunian vertikal di Ibu Kota.