Pengusaha Kratom Ajak Masyarakat Tak Salahgunakan Produk Kratom

supaya produk daun Kratom betul-betul bisa menjadi masa atau waktu yang panjang, untuk dikelola oleh masyarakat

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Seorang Pengusaha daun Kratom di Kapuas Hulu, Hamid, saat diwawancarai oleh jurnalis di Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (25/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang Pengusaha Tanaman Daun Kratom (Purik) Kapuas Hulu, Hamid menyatakan, kalau produk daun Kratom ada potensi resiko disalahgunakan, untuk berimplikasi negatif.

"Tapi hingga saat ini, Alhamdulillah belum ada yang disalahgunakan ke arah negatif. Tapi harus di antisipasi, maka perlu solusi bagaimana tidak disalahgunakan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

Dalam hal tersebut, jelas Hamid, tentunya perlu peran semua lintas sektor, agar bisa memberi arahan kepada masyarakat, supaya tidak menyalahgunakan produk daun Kratom ke hal yang negatif.

Bupati Kapuas Hulu dan Pengusaha Perjuangkan Budidaya Daun Kratom Tak Dilarang

"Hal itu penting agar sama-sama menjaga, supaya produk daun Kratom betul-betul bisa menjadi masa atau waktu yang panjang, untuk dikelola oleh masyarakat," ucap pria yang juga disapa Ilham tersebut.

Hamid menuturkan, dari sisi ekonomi dan kehutanan itu sama-sama berjalan. Maka ini perlu menjadi pertimbangan para pengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan diambil salah, dan malah merugikan masyarakat.

"Pastinya adanya tanaman daun Kratom, perekonomian masyarakat sudah agak lebih baik. Tapi ketika dilarang maka masyarakat akan menjerit perekonomian. Kita bersyukur juga, masa pengelolaan kratom versi BNN yang ditentukan hingga tahun 2024," ungkapnya. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved