Peredaran Narkoba di Perbatasan Entikong Terungkap, Ini Kata Kapolres Sanggau

Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket ukuran besar dengan berat total lebih dari 2 kilogram

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
TERSANGKA - Dua tersangka beserta barang bukti diduga Narkoba jenis sabu sekitar 2,9 kilogram diamankan petugas polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan anggota jajarannya Polsek Entikong didukung Satres Narkoba dan Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 4 bungkus besar.

"Iya , Polsek Entikong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek nya AKP Novrial Alberti Kombo pengungkapan narkoba lebih dari 2 Kg kemarin, "ujar Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi pada Rabu, (24/6/2020)

Lanjutnya, pengungkapan dari Entikong hingga kota Pontianak, maka Polsek Entikong di dukung juga dari Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar. 

Selain melakukan penangkapan di Entikong juga dikembangkan ke Pontianak

"Sudah diamankan tersangka yang di Pontianak. 

Nanti diproses hukum juga di Sanggau, nanti kita rilis,"kata Mantan Kapolres kota Singkawang ini.

Sat Lantas Polres Bengkayang Baksos Bersama Pengemudi Angkutan Umum dan Komunitas Sepmot 2 Stroke

Katalog Promo Giant 24-25 Juni 2020 & 8 Juli, Belanja Hemat Semua Kebutuhan Indomie 1 Dus Murah

Sebelumnya Polsek Entikong bersama Satres Narkoba Polres Sanggau di dukung Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dari Entikong ke Pontianak.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak empat paket ukuran besar dengan berat total lebih dari 2 kilogram yang berhasil di ungkap.

Dalam pengungkapan Polsek Entikong dan tim gabungan ini ada dua orang yakni RD (34) warga Bengkayang dan SG (47) warga kota Pontianak yang berhasil diamankan berikut barang bukti lainnya yang di antaranya empat bungkus diduga kuat narkotika jenis sabu dalam tas kain. 

Petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit HP serta uang tunai Rp 478.000

Dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika ini ada dua lokasi penangkapan yakni pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan baru Patoka Entikong.

Update Kasus Covid-19 di Sanggau Hari Ini Rabu 24 Juni

Gubernur Tampan Non Aktif, Zumi Zola Digugat Cerai & Alasan Sherrin Tharia Layangkan Gugatan Cerai

RD tertangkap bersama barang bukti narkoba oleh anggota Polsek Entikong saat sedang mengendarai sepeda motor bebek Honda Supra X125 bernopol KB 3256 KP

Dari pengakuan RD, barang bukti tersebut akan di kirim ke SG yang ada di kota Pontianak, dan kemudian di dukung anggota Satres Narkoba Sanggau dan Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan ke wilayah kota Pontianak

Dan akhirnya Pada Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 04.40 wib, tim gabungan berhasil mengamankan SG yang sedang berada didepan Indomaret Jl. 28 Oktober Kecamatan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak Bersama sepeda motor Honda Sonic warna kuning dengan Nopol KB. 6091 OJ.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved