Jelang PPDB Tingkat SMP di Pontianak, Mujiono Harap Orangtua Siswa Cermat Pilih Jalur Pendaftaran
Yakni jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas 5 persen, dan 30 persen jalur prestasi.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Mujiono mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan dinas pendidikan dan kebudayaan membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Khususnya PPDB pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak.
Ia menyampaikan berdasarkan surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ada empat jalur.
Yakni jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan tugas 5 persen, dan 30 persen jalur prestasi.
• Pimpin Pemakaman Kapolsek Kayan Hilir, Kapolres Sintang Bersaksi AKP Ya Yanto Bertugas dengan Baik
Dirinya menyarankan agar masyarakat harus mencermati terkait informasi empat jalur pembukaan PPDB yang ada.
Jika lokasi tempat tinggal dekat dengan sekolah maka disarankan untuk menggunakan jalur zonasi.
"Namun jika jauh dari sekolah dan prestasinya bagus maka disarankan menggunakan jalur prestasi."
"Jangan nanti lokasinya dekat sekolah lalu menggunakan jalur prestasi, karena jalur prestasi nanti menggunakan tes tertulis, sehingga masyarakat harus mencermati jalur yang dipilih," paparnya Rabu (24/6/2020)
Selain itu, Ia menerangkan bahwa masyarakat juga diharapkan bisa mengikuti perkembangan informasi terutama berkaitan dengan syarat.
Sehingga mekanisme ini di terapkan dinas pendidikan untuk mempermudah masyarakat.
"Masyarakat kita minta jangan ketinggalan informasi, pendaftaran dilakukan secara online akan tetapi verifikasi data dilakukan secara tatap muka," ujarnya
Mujiono menyampaikan pihaknya juga telah meminta dinas pendidikan dan kebudayaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam proses PPDB.
Karena dalam rangka verifikasi data kemungkinan akan terjadi tatap muka.
Ia mengungkapkan dalam proses pra pendaftaran akan terlihat jarak dan alamat calon peserta didik.
Dengan adanya proses pra pendaftaran merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya konflik berkaitan menghitung zonasi.