Update John Kei Vs Nus Kei - Kisah Nus Kei saat Anaknya Kini Takut Pulang ke Rumah

Ia mengatakan, anak buah John Kei lebih dulu melakukan penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30 WIB.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOMPAS/LASTI KURNIA
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012) silam. John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. 

Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok. Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.

"Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR," ujar dia.

Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.

Nana menuturkan, lokasi yang dituju kelompok John Kei merupakan kediaman Nus Kei.

Akan tetapi, saat itu Nus Kei sedang tidak berada di kediamannya. Hanya ada istri dan anak Nus Kei.

"Istri dan anak meninggalkan tempat, dan terjadi perusakan, pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Selain itu mereka juga merusak dua mobil milik Nus Kei," terang Nana.

Lantaran tidak menemukan orang yang dicari, kelompok John Kei meninggalkan lokasi.

"Mereka secara brutal merusak gerbang perumahan tersebut," tutur Nana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Nus Kei Mengaku Ingin Berdamai, Polisi Pastikan John Kei Tetap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved