PPDB Online Kalbar SMA dan SMK Senin 22 Juni 2020 Mulai Pendaftaran, Kuota Afirmasi Hanya 15 Persen

Pemerintah mengharus pendaftaran dilakukan secara online mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Siap-ppdb.com
Cara Daftar Sekolah Siswa Baru 2020/2021 - Link Pendafatran Resmi Seluruh Indonesia di Siap-ppdb.com 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mengeluarkan kebijakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online bagi siswa SMA dan SMK tahun ajaran baru 2020/2021

Informasi itu merangkap pembagian jalur PPDB, syarat-syarat serta jadwal pendaftaran bagi peserta.

Pemerintah mengharus pendaftaran dilakukan secara online mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19.

Sebagaimana tertuang dalam website resmi Dikbud Kalbar https://dikbud.kalbarprov.go.id/ 

Untuk SMA setidaknya ada 4 jalur penerimaan.

Jalur Zonasi memiliki kuota paling banyak mencapai 50 persen, diperuntukkan bagi yang berdomisili di wilayah zonas serta kuota bagi anak pnyandang disabilitas.

Jalur Afirmasi sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu.

Jalur perpindahan orang tua wali 5 persen serta jalur prestasi 30 persen.

Untuk SMK memiliki 2 Jalur Penerimaan, Jalur Reguler dan Jalur Afirmasi sebesar 15 persen.

Semua jalur zonasi PPDB saat ini hanya bisa dilakukan melalui sistem online sesuai yang tertera dalam website "Sekarang Hanya Bisa Dilakukan Secara Online"

Selain itu tertera juga di website kepada peserta yang ingin melakukan PPDB diminta untuk persiapkan data dan diri anda serta pelajari mekanismenya.

News Photo

Jadwal Kegiatan Pendaftaran

- Pra Pendaftaran 2-13 Juni 2020

- Pendaftaran 22-25 Juni 2020

- Pengumuman Hasil Registrasi 26 Juni 2020

- Daftar Ulang dan Verifikasi 29 Juni - 3 Juli 2020

- Pengumuman Pemenuhan Pagu 6 Juli 2020

- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu 7 - 9 Juli

- Pengumuman Filan 10 Juli 2020

 Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kalbar, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua/Wali

Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

  1. Jalur ZONASI (50%)
    • Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
    • Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
    • Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
    • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
    • Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
  2. Jalur AFIRMASI (15%)
    • Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
    • Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
    • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    • Dapat digunakan untuk anak guru.
  4. Jalur PRESTASI (30%)
    • Ditentukan berdasarkan :
      1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau
      2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    • Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI

  1. Jalur REGULER dengan ketentuan
    • Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
    • Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
  2. Jalur AFIRMASI (15%)

Catatan:

Pilihan Jalur Salah Satu SMA dan SMK hanya bisa dilakukan sekali tidak bisa ditarik atau diubah.

updated: 28 April 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved