Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kalbar, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua/Wali
Melansir dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalbar untuk SMA ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik saat mendaftar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar memulai pendaftara untuk peserta didik baru tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2020.
Artinya hanya tiga hari waktu pendaftaran yang diberikan pada peserta didik yang akan melanjutkan pendidika jenjang SMA SMK.
Melansir dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalbar untuk SMA ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik saat mendaftar.
Pertama adalah jalur zonasi, jalur zonasi ini paling banyak kuotanya yaitu 50 persen.
Selain itu pula jalur afirmasi sebanyak15 persen. Jalur perpindahan orangtua / wali sebesar 5 persen juga.
Terakhir jalur prestasi sebesar 30 persen.
Sementara untuk SMK tidak menggunakan jalur zonasi.
SMK hanya berpatokan pada nilai rapot, penjurusan atau minat.
SMK juga menggunakan jalur afirmasi sebesar 15 persen.
• Cara Daftar PPDB Online SMA SMK Kalbar Login dikbud.kalbarprov.go.id Pendaftaran Mulai 22 Juni 2020
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur zonasi (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili