PPDB Online Kalbar SMA dan SMK Senin 22 Juni 2020 Mulai Pendaftaran, Kuota Afirmasi Hanya 15 Persen

Pemerintah mengharus pendaftaran dilakukan secara online mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Siap-ppdb.com
Cara Daftar Sekolah Siswa Baru 2020/2021 - Link Pendafatran Resmi Seluruh Indonesia di Siap-ppdb.com 

- Pengumuman Hasil Registrasi 26 Juni 2020

- Daftar Ulang dan Verifikasi 29 Juni - 3 Juli 2020

- Pengumuman Pemenuhan Pagu 6 Juli 2020

- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu 7 - 9 Juli

- Pengumuman Filan 10 Juli 2020

 Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kalbar, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua/Wali

Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

  1. Jalur ZONASI (50%)
    • Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
    • Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
    • Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
    • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili
    • Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
  2. Jalur AFIRMASI (15%)
    • Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
    • Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
    • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
    • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
    • Dapat digunakan untuk anak guru.
  4. Jalur PRESTASI (30%)
    • Ditentukan berdasarkan :
      1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau
      2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
    • Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan ZONASI

  1. Jalur REGULER dengan ketentuan
    • Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
    • Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
  2. Jalur AFIRMASI (15%)

Catatan:

Pilihan Jalur Salah Satu SMA dan SMK hanya bisa dilakukan sekali tidak bisa ditarik atau diubah.

updated: 28 April 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved