Mendikbud Nadiem Makarim Sebutkan Sekolah yang Bisa Tatap Muka dan Persyaratan Ketatnya

Sejumlah sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bagi daerah yang statusnya masih hijau

Editor: Madrosid
Screenshoot Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. 

Untuk pembayaran honor, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Artikel ini sudah tayang di Konta.co.id, dengan judul Ini panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa Covid-19.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved