Informasi Gaji 13 Tahun 2020 dari Kemenkeu Indonesia, Gaji ke 13 Kapan Cair ? Besaran Gaji 13 ?

Tentunya, ini menjadi kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan

Editor: Jimmi Abraham
UPstation.id
Ilustrasi gaji 13. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun.

Lantaran Kemenkeu baru akan membahas pada akhir tahun.

Sebelumnya Gaji 13 sempat disebut akan cair Juni 2020.

Tentunya, ini menjadi kabar bahagia bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan meskipun negara tengah menghadapi pandemi virus corona.

Staf Khusus Menteri Keuangan ( Kemenkeu ) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.

"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Berita Gaji 13 Tahun 2020 Terbaru, Pemerintah Infokan Lewat Kemenkeu, Gaji Ke 13 Th 2020 Kapan Cair?

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Pengetatan kehadiran merupakan bagian dari program Pemkab Batola untukl penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Oktober 2018 lalu.
Sejumlah PNS di Kabupaten Batola melakukan smart presensi atau aplikasi Android berbasis Global Positioning System (GPS). Pengetatan kehadiran merupakan bagian dari program Pemkab Batola untukl penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak Oktober 2018 lalu. (istimewa/abbas)

Estimasi Besaran Gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.

Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020.
Ilustrasi gaji PNS. Inilah rincian gaji terbaru PNS 2020. (Tribunnews.com)

Daftar Potongan Gaji PNS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020), 2 Mei lalu.

Untuk itu gaji karyawan baik PNS, TNI, Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.

Sama seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah aparatur sipil negara ( ASN ) atau pegawai negeri sipil ( PNS ).

Contohnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bergaji Rp 5 Juta kemungkinan kena potong 325.000 per bulan

Simak Rinciannya:

Iuran Tapera: Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan: Rp 50.000
Iuran JHT: Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun: Rp 50.000
Total Jumlahnya: Rp 325.000 per bulan

Iuran Tapera ini sendiri bakal dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara ( BUMN ) dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Dana bisa diambil setelah pensiun

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Sebelum menjadi BP Tapera, Bapertarum-PNS memiliki sekitar 6,7 juta orang peserta, baik PNS aktif maupun yang telah pensiun, dengan dana kelolaan Rp 12 triliun.

Saat masih bernama Bapertarum, lembaga ini mengumpulkan uang dari PNS dengan memotong gaji setiap bulan sehingga uang di Bapertarum PNS pada dasarnya adalah uang PNS dan harus dikembalikan kepada mereka.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen. Komite itu diketuai Menteri PUPR.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Update Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Akhir Tahun, Juni 2020?

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved