Gandeng 23 Pengacara, Syarif Mahmud Laporkan Hendropriyono ke Polda Kalbar

Kami sangat kecewa dan mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Pangeran Sri Negara, Syarif Mahmud dari Kesultanan Pontianak saat melaporkan Hendropriyono ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Senin (15/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Pangeran Sri Negara, Syarif Mahmud dari Kesultanan Pontianak yang mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Syarif Mahmud melaporkan Hendropriyono ke Ditreskrimsus Polda Kalbar atas pernyataannya yang menyebutkan bahwa Sultan Hamid II penghianat bangsa, Sabtu (13/6/2020).

Didampingi 23 pengacara, Syarif Mahmud mendatangi kembali Polda Kalbar untuk melengkapi berkas pemeriksaan laporan di Mapolda Kalbar, Senin (15/6/2020).

Ditemui setelah di menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Kalbar, Syarif menegaskan pihaknya tidak terima dengan pernyataan Hendropriyono.

‘’Kami sangat kecewa dan sangat mengecam tindakan yang telah dilakukan Hendropriyono,’’ ujar Syarif Mahmud

Tiga Poin Penting Disampaikan Ketua Yayasan Sultan Hamid II Terhadap Pernyataan Hendro Priyono

Syarif Mahmud yang bergelar Pangeran Sri Negara dalam pemeriksaannya mempertanyakan, dasar  apa yang membuat Hendropriyono hingga berani menyatakan bahwa Sultan Hamid II  seorang penghianat.

‘’Kedua dasar apa yang membuat Hendripriyono menyatakan keturunan Arab dalam hal ini Alqadrie penghianat. ini sangat melukai hati kami dan seluruh kerabat kecewa,’’ujar Syarif.

Dalam pelaporannya, pihaknya bersama Yayasan Sultan Hamid II akan menyiapkan berbagai bukti sejarah untuk membantah pernyataan mantan petinggi BIN itu.

‘’Nanti Yayasan Sultan Hamid II membuat satu bundel sejarah dari Sultan Hamid II dan akan kami serahkan ke Polda Kalbar,’’ ungkap Syarif.

Polsek Kalis Siap Memeriahkan Hari Bhayangkara ke-74

‘’Dasar apa yang membuat Hendropriyono ini lahirnya tahun 1945, sedangkan di video itu, kata–katanya menceritakan peristiwa tahun 1949. Kan dia masih 4 tahun umurnya,’’ ujarnya.

Dengan pelaporan ini, ia mewakili keluarga besar berharap Hendropriyono yang dinilai mencemarkan nama baik Sultan Hamid II diadili.

‘’Ini bukan lagi mencemarkan nama baik, tapi sudah merupakan suatu penghinaan kepada masyarakat Kalbar,’’ katanya.

Pada kesempatan ini, Syarif Mahmud mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat menahan diri dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Ketua Tim Penasihat Hukum Syarif Mahmud, Daniel Edward Tangkau menjelaskan, dengan pelaporan ini pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

Dari Laporan yang dilakukan, pihaknya berharap seluruh pihak yang terlibat dalam video Hendropriyono yang menyatakan Sultan Hamid II penghianat dapat ditindak tegas secara hukum.

“Jadi siapa yang memviralkan, siapa yang menyebarluaskan, dari awalnya dia itu, apakah itu betul–betul perkataan Hendropriyono atau tidak, dan siapa yang meng-upload, itu semua akan diselidiki sesuai dengan hukum ITE,’’katanya.

‘’Prosedur hukum sudah kita jalani, silahlan polisi menyelidiki masalah ini dengan benar, dudukan permasalahan hukum dengan benar, itulah harapan kami,’’ tambahnya.

Sultan Hamid II merupakan Sultan Pontianak yang sangat di hargai dan dihormati oleh seluruh warga Kalbar.

Oleh sebab itu Daniel mengharap tidak ada informasi yang membuat blunder.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait laporan dari Syarif Mahmud.

‘’Saat ini kami sudah terima, dan Ditkrimsus masih akan mempelajari kasus ini, karena baru satu orang saksi yang kita periksa.

Barang bukti pun beluma ada yang kita sita, dan kita akan koordinasi intens dengan pelapor untuk melengkapi kesaksian dan alat bukti serta keterangan lain,’’ katanya.

Suriansyah Minta Balai Benih Induk Tanaman Pangan Kalbar Dimaksimalkan

Kemudian, setelah dirasa berbagai ketarangan dan alat bukti mencukupi, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus.

‘’Kita di Ditreskrimsus mempelajari dulu semua kelengkapan unsur – unsur yang diperlukan dalam suatu proses Pidana, itu kita coba lengkapi dulu,’’ ujarnya.

Disclaimer: Sejauh ini belum ada respons dari Hendropriyono terkait pelaporan keluarga Sultan Hamid II ke Polda Kalbar.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved