Kata Ustaz Abdul Somad Tentang Novel Baswedan Mungkin Mengadu Pada Kopi Joni Hotman Paris
Tak hanya itu menurut UAS, nanti dirinya Hotman Paris dan Novel Baswedan akan ngobrol bareng di Kopi Joni, terutama membahas perihal kelanjutan kasus.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan membeberkan serangkaian kejanggalan yang terjadi dalam kasus penyiraman air keras pada wajahnya.
Sebelumnya anggota polisi pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir, dituntut hukuman 1 tahun penjara pada Kamis (11/6/2020).
Tuntutan tersebut kemudian menuai sorotan publik serta dinilai janggal karena kejadian terjadi sangat lama, yakni pada 11 April 2017 dan proses pengusutan mencapai 3 tahun.
Dilansir TribunWow.com, Novel Baswedan sebagai korban menyebutkan kasus tersebut memang dirasa janggal.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Sabtu (13/6/2020).
Novel Baswedan angkat bicara soal tuntutan hukuman pada tersangka penyiram wajahnya.
"Saya mulai sejak awal kedua terdakwa, yang waktu itu tersangka, ditangkap atau menyerahkan diri. Saya tidak tahu mana yang betul," kata Novel Baswedan saat dihubungi.
Awalnya ia bertanya alasan kedua orang ini ditangkap dan alat bukti yang mendasari.
Meskipun begitu, Novel Baswedan tidak pernah mendapat jawaban.
"Saat itu saya bertanya kepada penyidik, apa alat bukti yang mendasari bahwa kedua orang itu adalah pelakunya?" ungkap Novel Baswedan.
"Sampai kemudian perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya tidak pernah mendapatkan jawaban soal itu," tuturnya.
Tidak hanya itu, penjelasan juga tidak didapat Novel Baswedan saat proses penuntutan.
"Begitu juga di proses penuntutan saya bertanya kepada jaksa penuntut, apa yang membuat jaksa penuntut yakin bahwa kedua orang ini adalah pelakunya?" katanya.
Fakta ini merupakan kejanggalan pertama yang dirasakan Novel sebagai korban.
Selain itu, ia menyebutkan saat sidang tidak ada saksi kunci yang dapat memberikan keterangan terhadap penyerangan itu.