Hukum Adat Ujaran Kebencian

BREAKING NEWS - Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan

Sekjen MADN Yakobus Kumis menjelaskan, LH melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kaum, dalam hal ini masyarakat Dayak.

Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.

Dengan dijatuhkannya hukum adat tersebut, maka secara hukum adat Dayak, kesalahan dari LH sudah dimaafkan, dihapuskan, atau dianggap tidak ada lagi.

Sidang adat etnis Dayak ini dilakukan secara virtual karena LH berada di Mapolda Jawa Timur.

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat digelar di Rumah Betang Pontianak, di Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/6/2020).

Palaksanaan Sidang Adat dipimpin Temenggung dari Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkar, dipandu Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN (Majelis Adat Dayak Nasional).

Hormati Proses Hukum, DAD Kalbar Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian LH

Selaku saksi terdapat Pengurus DAD Kalbar, IKBM Kalbar, TBBR, Pemuda Dayak Kalbar, dan Polda Kalbar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kapolresta Pontianak. Kemudian Dandim 1207 BS.

Hadir pula pada sidang hukum adat ini Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Sekda Kalbar, serta Anggota DPR RI Catrine Angelina Oendoen dan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco.

Sekjen MADN Yakobus Kumis menjelaskan, LH melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kaum, dalam hal ini masyarakat Dayak.

Tindakan ini melanggar Undang Undang Hukum Adat Dayak Kanayatn, Pasal 88.

“Tertera di situ, barang siapa baik perorangan maupun kelompok yang melakukan penghinaan terhadap suatu kaum, atau kepada siapa, akan dikenai adat Makarana, jadi adat Makarana ini adat pelecehan atau penghinaan terhadap suatu kaum, dalam hal ini Dayak,’’ kata Yakobus Kumis.

Posting Ujaran Kebencian di Medsos, Seorang Pemuda Diamankan Tim Cyber Crime Polda Kalbar

Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus ujaran kebencian oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Diberitakan sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan Provokasi, serta menghormati proses hukum atas perkara LH, oknum masyarakat yang membuat video ujaran kebencian di media sosial.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor yang didampingi oleh Angeline Fremalco selaku Wakil Ketua Dewan Adat Bidang Perempuan, Anak dan Penanggulangan Bencana, yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Thadeus Yus Ketua Bidang Hukum Adat dan Istiadat, dan Agustinus Koordinator Biro Anti Narkoba, Radikalisme, dan Terorisme setelah DAD Kalbar menggelar rapat di rumah Betang, yang terletak di Jalan Sutoyo, Pontianak, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya pada, Selasa (26/5/2020), DAD Kalbar dan Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar melaporkan LH atas dugaan video ujaran kebencian yang dibuat dan disebarkannya.

Kemudian pada Kamis (28/5/2020), pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur berhasil mengamankan LH di kediamannya.

Dari rapat yang di gelar dan dihadiri pengurus DAD Kalbar, terdapat 3 hal yang telah disepakati DAD Kalbar terkait perkara ujaran kebencian yang dilakukan LH.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved