Pilkada Serentak Berstandar Covid-19, KPU Sambas Tambah 106 TPS
Hal itu sesuai dengan arahan yang diterima KPU Kabupaten, dimana masing-masing TPS maksimal hanya menampung 500 orang pemilih.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi mengatakan, dengan diterapkannya pilkada berstandar Covid-19, maka KPU Kabupaten Sambas harus melakukakan penambahan 106 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sambas.
Hal itu sesuai dengan arahan yang diterima KPU Kabupaten, dimana masing-masing TPS maksimal hanya menampung 500 orang pemilih.
Sehingga saat ini, kata dia dari jumlah TPS di Kabupaten Sambas yang sebelumnya berjumlah 1.193 bertambah, menjadi kurang lebih 1.299 TPS.
"Untuk pembiayaan penambahan TPS, kita masih menggunakan anggaran RAB NPHD, dari anggaran calon perseorangan yang belum terpakai, lalu dari saran Kemendagri saat vicon untuk melakukan penyisiran anggaran Bimtek, Perjalan Dinas dan Sosialisasi yang belum terpakai," ujarnya, Kamis (11/6/2020).
• DPRD Kabupaten Sambas Gelar Rapat Kerja Bersama KPU Sambas, Ini Pembahasannya
"Alhamdulillah, kita sudah melakukan restrukturisasi anggaran dan itu sudah tertutupi, sehingga untuk penambahan TPS tidak bermasalah, dan tidak perlu melakukan penambahan anggaran ke pemerintah daerah," sambungnya.
Sementara itu, untuk pemenuhan APD pada saat pelaksanaan Pemilukada serentak nanti. Di sampaikan oleh Sudarmi mereka sudah mengajukannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
"Kita sudah mengajukan penambahan ke pemerintah daerah, dengan Rab sekitar Rp 10 miliar lebih. Dan itu bisa dikerjasamakan sebenarnya dalam bentuk hibah barang, tapi pihak Pemda mengaku tidak mampu mendanai APD dalam pelaksanaan pilkada nanti," jelasnya.
Sehingga dari pertemuan yang dilakukan oleh KPU dengan Pemda beberapa waktu lalu di dapatkan solusi lain.
"Maka di buatkan berita acara, dan anggaran tersebut (Pemenuhan APD-Red) diajukan ke pemerintah pusat," kata Sudarmi.
Disampaikan oleh Sudarmi pemenuhan kebutuhan APD di pilkada kali ini menjadi sesuatu yang harus. Karena mengingat sedang dalam masa pandemi Covid-19.
"Untuk mendukung pelaksanaan tahapan ini bisa juga dibantu dengan hibah barang seperti APD, alat Rapid Test dan lain sebagainya. Karena itu menjadi salah satu syarat pelaksanaan pilkada berstandar Covid-19," kata Sudarmi.
Disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Sambas, untuk pelaksanaan Pilkada serentak tersebut diperlukan peralatan berupa alat Rapid Test, APD dan lain sebagainya.
Dimana diperlukan kurang lebih 12 ribu alat Rapid Test dan juga APD.
Hal itu ia sampaikan pada saat Rapat Kerja DPRD bersama dengan KPU di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sambas.
Sesuai Tahapan