147 Desa di Ketapang Sudah Salurkan BLT Dana Desa
Menurut Heryandi, masing-masing KK mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan yaitu dari bulan April hingga Juni 2020.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat memastikan sebanyak 147 dari total 253 desa yang ada di Kabupaten Ketapang telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Kepala DPMPD Kabupaten Ketapang, Heryandi menyebutkan dari 147 desa itu sebanyak 10.720 Kepala Keluarga (KK) telah menerima BLT DD yang total besarannya Rp 6.426.000.000.
"Data tersebut sesuai update yang kita kirim langsung ke kementerian. Itu data tanggal 9 Juni 2020," kata Heryandi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/06/2020).
Menurut Heryandi, masing-masing KK mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan yaitu dari bulan April hingga Juni 2020.
• Dinas Kesehatan Kubu Raya Sosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Menuju New Normal
• FAKTA Emak-emak di Pontianak Diamuk Warga, Curi Uang & Foya-foya Bersama Pria Hidung Belang di Hotel
"Selain itu ada juga tambahan untuk tiga bulan berikutnya yakni dari bulan Juli hingga September.
Namun besarannya berbeda yakni Rp 300 ribu per KK sesuai peraturan," tambahnya.
Selain sebanyak 147 desa yang sudah menyerahkan BLT DD, saat ini sejumlah desa masih ada yang baru selesai melakukan pendataan dan ada juga yang sudah melaksanakan Musyawarah desa khusus (Musdessus) sebelum menyalurkan BLT DD ke warga penerima.
"Untuk jumlah desa yang telah selesai data itu ada 81 dan untuk desa sudah Musdessus 172 desa," jelasnya.
Lebih lanjut, Heryandi menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak desa yang hingga kini belum dapat menyalurkan BLT DD ialah persoalan pendataan.
Heryandi menilai, sebagai syarat untuk mendapat BLT DD ialah bagi warga yang belum mendapat bantuan dari program lainnya seperti program PKH, BST maupun kartu Prakerja.
• Tri Rismaharini Berbagi Resep Kebal Virus Corona, Wedang Pokak atau Pokak Jahe Mudah Dibuat
• VIDEO: Sosialisasi Protokol Kesehatan Untuk Pelaku Usaha
Untuk itu diperlukan usaha dari pihak desa agar warga yang sudah mendapat bantuan dari program lain tidak kembali mendapat bantuan dari program BLT DD tersebut.
"Untuk itu lah Musdessus perlu dilakukan. Yang mana pihak desa dari Kepala Desa, Pengawas Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa atau pihak pihak lainnya wajib terlibat agar program BLT DD ini tepat sasaran," tambahnya.
Terakhir, Heryandi meminta agar seluruh Kepala Desa segera melaporkan proses pelaksanaan penyaluran BLT DD tersebut.
Pasalnya jika di suatu desa tidak melaporkan adanya laporan terkait penganggaran untuk BLT DD itu maka kedepannya desa tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Jadi setiap desa harus menganggarkan untuk BLT DD ini, walaupun di desa tersebut dianggap tidak ada warga yang terdampak.
Jika tidak, maka sanksinya yaitu pencairan dana desa untuk tahap ketiga tidak dapat dicairkan," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak