Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad Klarifikasi Pendapat Miring Tentang Dirinya, Refly Harun Senang UAS yang Tanya

Satu di antara pertanyaan yang disampaikan Ustadz Abdul Somad adalah mengenai pendapat miring tentang Refly Harun.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Youtube Ustadz Abdul Somad Official
Ustadz Abdul Somad dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun 

Refly mengatakan, jadi di situ semuanya terlihat betul.

Bahkan jauh sebelum itu dirinya sudah mulai mengkritik pemerintah, tepatnya sejak 2017.

"Saya pernah nulis di harian Kompas, judulnya memimpin penegakan hukum," katanya.

Pada tulisan tersebut Refly Harun mengibaratkan presiden Jokowi sebagai mahasiswa yang mengambil tiga mata kuliah.

"Mata kuliah pertama, politik. Luar biasa politiknya. Hanya satu tahun koalisi merah putih yang dipimpin Prabowo cs bubar," katanya. 

"Lalu kemudian semua partai mendukung dia (Jokowi) sehingga dia mayoritas. Pembangunan ekonomi jalan, dan lain sebagainya jembatan pelabuhan luar biasa. Maka saya katakan di mata kuliah ini presiden mendapat nilai A," ungkap Refly.

"Tetapi di mata kuliah ketiga, penegakan hukum law enforcement nah memble," katanya.

"Karena begini, kalau kita mau jujur, ustadz sudah merasa negara ini baldatun thoyyibatun wa raabbun ghafur? Belumkan?," kata Refly yang dijawab UAS dengan kata sama.

"Korupsi masih banyak dimana-mana. Nah ini sebenarnya yang saya pribadi minta kepada pemerintah agar garang melakukan pemberantasan korupsi," katanya.

"Kalau nggak kan negara ini tidak pernah menjadi negara kuat. Jadi itu yang saya kerjakan. Dan itu terecord dalam buku yang saya tulis," katanya.

Refly juga mengungkap kritik lain yang disampaikannya terkait kebijakan pemerintah.

"Termasuk juga ada beberapa isu yang saya kritik kebijakan pemerintah. Pertama, saya tidak setuju Perpu Ormas. Bukan saya pro HTI, saya nothing to do dengan organisasi apapun," katanya.

"Tapi saya membela Undang-Undang Dasar kita. Bahwa yang namanya kebebasan berserikat dan berkumpul itu adalah hak azasi manusia," katanya.

Jadi kalau orang mau membubarkan partai politik, membubarkan ormas, harus dengan proses hukum.

"Nggak boleh main bubar bubar begitu saja," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved