Menteri Agama Sampaikan Konsekuensi Jika Calon Jemaah Haji Tarik Biaya yang Sudah Disetorkan

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi.

Editor: Syahroni
kemenag.go.id
Menteri Agama RI, Fachrul Razi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan atau pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ini.

Tak anyal pengumuman pembatalan itu menimbulkan berbagai kritikan maupun tanggapan dari khalaak ramai termasuk pihak DPR-RI.

Menanggapi berbagai polemik yang ada, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 ini.

Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Fachrul Razi menyampaikan permohonan maaf karena tidak ada melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPRI RI.

Terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Manag menjelaskan dana yang bisa ditarik oleh calon Jemaah haji adalah dana yang sudah dibayarkan untuk melunasi biaya haji tahun ini, jika memang calon Jemaah haji sangat memerlukannya.

Nasib Jemaah Haji 2021 Khawatir Tak Berangkat hingga Sejarah Ibadah Haji Pernah 40 Kali Dibatalkan

TATA CARA Pengambilan Uang Setoran Haji Setelah Ibadah Haji 2020 Dibatalkan Dampak Covid-19

Jika calon Jemaah haji menarik setoran awal dari Bipih, maka calon Jemaah haji tersebut harus mengulang antrean pemberangkatan haji dari awal, sehingga tidak bisa diberangkatkan tahun depan.

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi.

“Harus ada KTP, harus ada surat kuasa yang mengambil, Kemenag kabupten/ kota akan menkonfirmasi dan melakukan prosedur. Kalau kami hitung-hitung sekitar 10 hari dana bisa cair,” lanjutnya.

Selain itu, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menjelaskan belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam klarifikasinya dengan media Medcom, Menag mengatakan jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, calon Jemaah Haji tahun 2020 harus dikarantina selama 28 Hari.

“Proses karantina yang harus dilakukan para calon Jemaah haji 14 hari sebelum berangkat ke Saudi dan 14 hari setelah sampai di Saudi,” ujarnya Fachrul Razi, Minggu (7/6/2020) disesi wawancara dengan Medcom.

Menag mengatakan jika ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi, idealnya kloter pertama sudah akan diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Selain, itu jika ada kepastian juga kemungkinan hanya setengah dari kuota calon Jemaah haji yang boleh berangkat.

“Mungkin juga tidak bisa berangkat juga, mungkin juga hanya setengah yang diperbolehkan berangkat dan dipastikan kesehatannya,” katanya.

HAJI 2020 BATAL! Begini Cara Mengambil Uang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji / Bipih

Pemerintah Resmi Tiadakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020, Ini Alasannya!

Terkait polemik Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI, ia mengatakan tidak ada niatan untuk melangkahi DPR soal pengumuman pembatalan.

Fachrul Razi menyadari kekhilafannya tidak melakukan konsultasi dengan Komisi VIII DPRI RI, meskipun Kemkumham telah memberitahukan kewenangan-kewenangan dalam kementeriannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved