Menteri Agama Sampaikan Konsekuensi Jika Calon Jemaah Haji Tarik Biaya yang Sudah Disetorkan

“Ada prosedurnya, kalau akan menarik (Bipih) membuat surat pernyataan tertulis kepada Kemenag di pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya Fachrul Razi.

Editor: Syahroni
kemenag.go.id
Menteri Agama RI, Fachrul Razi. 

Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kekhilafannya tidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi VIII DPR RI.

Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepada pemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah menteri agama,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menag Sebut Jika Ada Kepastian Soal Haji Dari Arab Saudi, Calon Jemaah Harus Dikarantina 28 Hari.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved