Pemkab Sintang Bolehkan Tempat Ibadah Difungsikan Asal Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Dalam surat edaran tersebut tertuang Bupati Sintang mempersilakan pengelola rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan kerohanian

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Syukur
Kabag Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan 

Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. 

Ketiga, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

 Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

DPRD Sintang Kawal dan Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Ketua IKAMA Anak Muda Kalbar Ajak Masyarakat Beradaptasi dengan New Normal

“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

Ketujuh, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Kedelapan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Kesembilan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah,” beber Iwan.

Iwan Kurniawan menambahkan penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, misalnya: akad pernikahan, pemberkatan pernikahan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan seperti memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19 dan membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (*)

 Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved