Daerah Zona Hijau Sudah Boleh Masuk Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud
Daerah yang sudah berstatus zona hijau kini sudah dapat kembali membuka pengajaran secara tatap muka di tengah pandemi.
Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na'im mengungkapkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tunturan menuntaskan kurikulum.
Ainun menambahkan, belajar dari rumah tidak harus selalu dijalankan secara online.
Bisa pula menggunakan kehiatan offline seperti televisi dengan menonton siaran Belajar dari Rumah di TVRI, radio, serta buku ataupun modul belajar mandiri dan lembar kerja.
Ragam aktivitas dan penugasan selama belajar dari rumah sangat bervariasi.
Hal itu disesuaikan dengan daerah, satuan pendidikan, dan juga peserta didik.
"Disesuaikan dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas," jelas Ainun.
• Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun
Berikut daftar 102 daerah yang masuk zona hijau untuk kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19:
1. Provinsi Aceh: ada 14 kabupaten/kota,
2. Sumatera Utara: ada 15 kabupaten/kota,
3. Kepulauan Riau: ada 3 kabupaten,
4. Riau: 2 Kabupaten,
5. Jambi: 1 kabupaten,
6. Bengkulu: 1 kabupaten,
7. Sumatera Selatan: 4 kabupaten/kota,