Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun
#MendikbudDicariMahasiswa memang sempat menggema bahkan menjadi trending topic di Twitter, kemarin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhirnya muncul setelah 'demo' online di media sosial.
#MendikbudDicariMahasiswa memang sempat menggema bahkan menjadi trending topic di Twitter, kemarin.
Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan beberapa kebijakan agar perkuliahan para mahasiswa tak terhalang di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/6) kemaribn, Kemendikbud mendukung mahasiswa tetap bisa kuliah.
Kementerian yang dipimpin Nadiem itu memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemik virus korona.
• Minggu Depan Nadiem Makarim akan Umumkan Mekanisme dan Syarat Belajar Mengajar Tahun Ajaran Baru
Bahkan, dalam satu diantara poin keputusan tersebut, Kemendibud memberikan opsi membolehkan UKT untuk dicicil, ditunda atau diturunkan
Merujuk pemberitaan yang mengutip berbagai pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan UKT, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI, Nizam memberikan keputusan:
1. Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
2. Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
a.Menunda pembayaran
b.Menyicil pembayaran
c.Mengajukan penurunan UKT
d.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak
• Di Depan Mendikbud Nadiem Makarim, Guru Inspiratif: Saya Senang Sekali Sekaligus Gugup Mau Bicara
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.