Nadiem Makarim Didemo Online #MendikbudDicariMahasiswa Kemendikbud Bolehkan UKT Cicil, Tunda/Turun

#MendikbudDicariMahasiswa memang sempat menggema bahkan menjadi trending topic di Twitter, kemarin.

Kompas.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Mendikbud, Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akhirnya muncul setelah 'demo' online di media sosial. 

#MendikbudDicariMahasiswa memang sempat menggema bahkan menjadi trending topic di Twitter, kemarin.

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan beberapa kebijakan agar perkuliahan para mahasiswa tak terhalang di tengah wabah pandemi virus corona atau Covid-19. 

Dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/6) kemaribn, Kemendikbud mendukung mahasiswa tetap bisa kuliah.

Kementerian yang dipimpin Nadiem itu memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemik virus korona.

Minggu Depan Nadiem Makarim akan Umumkan Mekanisme dan Syarat Belajar Mengajar Tahun Ajaran Baru

Bahkan, dalam satu diantara poin keputusan tersebut, Kemendibud memberikan opsi membolehkan UKT untuk dicicil, ditunda atau diturunkan

Merujuk  pemberitaan  yang  mengutip  berbagai  pernyataan  warganet  di  media  sosial terkait  isu  kenaikan  UKT,  Pelaksana Tugas Direktur  Jenderal  Pendidikan Tinggi  Kemendikbud RI, Nizam memberikan keputusan:

1. Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19).  Sesuai  laporan  yang  diterima  Kemendikbud,  jika  terdapat PTN  yang  menaikkan  UKT,  keputusan tersebut  diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa  baru  sesuai  kemampuan  ekonomi  orang  tua. Selain  itu,  keputusan  terkait  UKT  tidak  boleh  menyebabkan  mahasiswa  tidak dapat berkuliah.

2. Berdasarkan  keterangan  tertulis  pada  6  Mei  2020, Majelis  Rektor  Perguruan Tinggi   Negeri   (MRPTN)   menyepakati   beberapa   opsi   bagi   mahasiswa   yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:

a.Menunda pembayaran

b.Menyicil pembayaran

c.Mengajukan penurunan UKT

d.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Di Depan Mendikbud Nadiem Makarim, Guru Inspiratif: Saya Senang Sekali Sekaligus Gugup Mau Bicara

Seluruh  mekanisme  pengajuan  dan  keputusan  diatur  oleh  masing-masing  PTN. Kebijakan  ini  diharapkan  tidak  mengganggu  operasional  penyelenggaraan  atau pun  pembelajaran  di  perguruan  tinggi  serta  berbagai  aktivitas  pendukungnya.

Untuk   mendapatkan keringanan UKT,   mahasiswa   PTN   dapat   mengajukan permohonan  kepada  pimpinan  PTN  sesuai  prosedur yang berlaku  di  masing-masing PTN.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved