Protokol New Normal

Protokol New Normal, Pro Kontra Rumah Ibadah Wajib Miliki Surat Keterangan Aman dari Covid-19

Pemerintah pusat telah menerapkan New Normal yang mana pada itu juga Menteri Agama Indonesia juga menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan.

exponea.com
Ilustrasi 

Padahal ditegaskannya masih banyak masalah lain yang harus diurusi di pemerintahan, baik pemerintah daerah maupun lokal.

"Jadi Jangan terlalu mencampuri ibadah muslim dan non muslim. Lebih baik mengurus saja problem yang menjadi masalah," tegasnya.

Meskipun demikian ada juga yang setia untuk mengikuti peraturan yang telah diterbitkan itu.

Pengurus Masjid Kapal Munzalan Mubarakan Pontianak, Andika Putra Rianda juga menanggapi peraturan Menag nomor 15 tahun 2020 yang harus mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan dari gugus tugas Covid-19.

Ia katakan bahwa pihaknya siap menerima peraturan tersebut.

"Insya Allah kami pengurus siap menerima dan menjalankan peraturan dan segala protokol yang dijalankan oleh pemerintah,” tuturnya.

“Kami yakin bahwa segala keputusan tersebut diambil dan dimusyawarahkan oleh pemerintah dan juga lebih mengedepankan kemaslatan umat," ujarnya.

Tangkal Covid-19, Satpolair Polres Bengkayang Lakukan Imbauan Maklumat Kapolri di KM Karya Lemukutan

Ia juga mengatakan bahwa di Masjid Kapal Munzalan Mubarakan telah menerapkan protokol kesehatan sejak dulu.

"Alhamdulillah kami sudah menjalani protokol kesehatan 80 persen sebelum adanya peraturan pemerintah. Dan kami Mendukung peraturan itu, sami'na wa atha'na mengikuti aturan pemerintah," pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved