Protokol New Normal

Protokol New Normal, Pro Kontra Rumah Ibadah Wajib Miliki Surat Keterangan Aman dari Covid-19

Pemerintah pusat telah menerapkan New Normal yang mana pada itu juga Menteri Agama Indonesia juga menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan.

exponea.com
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah pusat telah menerapkan New Normal yang mana pada itu juga Menteri Agama Indonesia juga menerbitkan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa new normal.

Sebagaimana peraturan yang diterbitkan itu tercantum dalam surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19 yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19 kabupaten kota setempat.

Kemudian, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat, Gubernur Sutarmidji telah mengungkapkan bahwa penerapan new normal akan dimulai dari rumah ibadah.

Dengan demikian, salah satu pengurus Masjid di Kalbar menyampaikan bahwa pengurus masjid siap menerapkan hal tersebut.

Namun ia meminta untuk pengeluaran surat keterangan aman tersebut harus sesuai dengan fakta di lapangan.

"Kalau memang ini untuk kebaikan umat dan masyarakat pada umumnya, dan yang terpenting untuk mengeluarkan surat harus benar-benar paham keadaan di lokasi, jangan nantinya main tebak-tebak saja," ungkap Ketua Masjid Nurul Ikhwan Kubu Raya Kalbar, Hadi, Senin (1/6/2020).

Waspada Genangan Air, BMKG Prediksi Potensi Curah Hujan Meningkat di Awal Juni

Sebelumnya ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan bersama para jamaahnya.

"Alhamdulillah di masjid kami sudah menerapkan protokol kesehatan yang ada," ucapnya.

Kendati demikian, peraturan itu mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat terkhusus pada pengurus masjid.

Sebagaimana pengurus Masjid Miftahul Khoir Punggur Besar Kubu Raya, Kalbar, Khairuddin menyampaikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan peraturan yang telah diterbitkan itu.

Ia menilai bahwa peraturan itu hanya berlaku terhadap tempat-tempat ibadah saja.

"Melihat peraturan ini saya lebih tidak setuju, karena peraturan ini hanya berlaku di masjid atau musala dan tempat ibadah yang sifatnya perkumpulan dan mengapa tidak berlaku di setiap mall yang sifatnya lebih banyak keramaian dan bersentuhan," tandasnya.

Ia pun menilai bahwa peraturan tersebut menimbulkan dampak positif dan negatif.

"Peraturan ini memang ada jalan postif dan negatif. Positifnya untuk menjaga warga negara Indonesia agar berhati-hati dan negatifnya kenapa negara ini seakan data itu terlalu mencampuri hal-hal yang kaitannnya personal. Seperti ibadah dan keagamaan lainnya," ujarnya.

Sweeping Imunisasi, Dinas Kesehatan Pontianak Sasar Bayi dan Balita

Ia mencontohkan pemangkasan waktu pembacaan khotbah.

Padahal ditegaskannya masih banyak masalah lain yang harus diurusi di pemerintahan, baik pemerintah daerah maupun lokal.

"Jadi Jangan terlalu mencampuri ibadah muslim dan non muslim. Lebih baik mengurus saja problem yang menjadi masalah," tegasnya.

Meskipun demikian ada juga yang setia untuk mengikuti peraturan yang telah diterbitkan itu.

Pengurus Masjid Kapal Munzalan Mubarakan Pontianak, Andika Putra Rianda juga menanggapi peraturan Menag nomor 15 tahun 2020 yang harus mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan dari gugus tugas Covid-19.

Ia katakan bahwa pihaknya siap menerima peraturan tersebut.

"Insya Allah kami pengurus siap menerima dan menjalankan peraturan dan segala protokol yang dijalankan oleh pemerintah,” tuturnya.

“Kami yakin bahwa segala keputusan tersebut diambil dan dimusyawarahkan oleh pemerintah dan juga lebih mengedepankan kemaslatan umat," ujarnya.

Tangkal Covid-19, Satpolair Polres Bengkayang Lakukan Imbauan Maklumat Kapolri di KM Karya Lemukutan

Ia juga mengatakan bahwa di Masjid Kapal Munzalan Mubarakan telah menerapkan protokol kesehatan sejak dulu.

"Alhamdulillah kami sudah menjalani protokol kesehatan 80 persen sebelum adanya peraturan pemerintah. Dan kami Mendukung peraturan itu, sami'na wa atha'na mengikuti aturan pemerintah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved