Protokol New Normal

Poin-poin Sistem Kerja New Normal Bagi ASN, Berlaku 5 Juni 2020

Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Protokol new normal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) kemarin menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran Menteri Tjahjo akan berlaku efektif pada 5 Juni 2020.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).

Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.

Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Menteri PANRB mengatur tentang penyesuaian sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur.

Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Tempat Ibadah Dibuka 1 Juni 2020, Gereja Katolik di Kaltim Tunggu Edaran Keuskupan Agung

Penyesuaian Sistem Kerja

1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

a. Jenis pekerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved